Manokwari, Papua Barat || Nabireterkini.com — Dua tahun setelah laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap advokat dan pembela HAM Yan Christian Warinussy, S.H., dibuat di Polresta Manokwari, pihak yang diduga sebagai pelaku utama maupun pihak yang berada di balik peristiwa tersebut belum terungkap secara menyeluruh.
Laporan Polisi Nomor LP/B/354/VII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tercatat pada 17 Juli 2024. Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan Toko Tengah dan Toko Harapan, kawasan Sanggeng, Manokwari.
Dalam penanganan awal perkara, Polresta Manokwari menangkap dan memproses Zakarias Tibiay (ZT). Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, (7/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan dua dakwaan terhadap ZT. Dakwaan pertama didasarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak.
Dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan keterlibatan ZT dalam percobaan pembunuhan terhadap Yan Christian Warinussy.
Majelis hakim menyatakan ZT terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama.
Namun, pengadilan tidak membuktikan keterlibatan ZT dalam dakwaan percobaan pembunuhan terhadap Warinussy.
Berdasarkan pemberitaan mengenai putusan perkara Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk, ZT dijatuhi hukuman atas dakwaan kepemilikan senjata api, sedangkan dakwaan percobaan pembunuhan dinyatakan tidak terbukti.
Putusan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan penyelidikan atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Warinussy. Proses hukum terhadap ZT belum menjawab pihak yang diduga melakukan atau mengendalikan aksi tersebut.
“Kendati satu perkara telah selesai diadili, substansi dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya belum tersentuh. Siapa yang menyuruh? Siapa pelaku utamanya? Mengapa mobil rental itu digunakan? Semua pertanyaan tersebut belum terjawab hingga hari ini,” tegas Yan C. Warinussy.
Dalam persidangan, jaksa juga menyebut sejumlah nama lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, berdasarkan pemberitaan persidangan, beberapa nama tersebut masih dalam pencarian.
Warinussy meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada perkara yang telah diputus pengadilan. Ia mendorong Polresta Manokwari untuk kembali mendalami perkara tersebut serta berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan dugaan percobaan pembunuhan terhadap dirinya ditangani secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara berkewajiban menjamin keamanan dan keadilan bagi setiap warga negara, termasuk penegak hukum yang membela kebenaran. Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kebenaran harus diungkap dan keadilan harus ditegakkan,” pungkas Warinussy.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Undang-undang tersebut antara lain mengatur penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, serta penyempurnaan kewenangan penyelidik dan penyidik.
Dengan demikian, desakan agar aparat kembali mendalami perkara tersebut kini berada dalam ranah penegakan hukum untuk memastikan apakah masih terdapat langkah penyelidikan atau penyidikan yang dapat dilakukan terkait dugaan percobaan pembunuhan tersebut. (*)
Penulis : Red
Sumber Berita: Keterangan dan pernyataan Yan Christian Warinussy, sebagaimana materi yang diberikan untuk penulisan berita ini.













