Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Kabupaten Nabire mempertanyakan penarikan retribusi sampah sebesar Rp50.000 per bulan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire.
Para pedagang menilai mekanisme tersebut perlu dibahas bersama, terutama bagi UMKM yang tidak berjualan setiap pekan atau ketika kegiatan CFD tidak berlangsung.
Keluhan itu mencuat dalam percakapan grup UMKM pada Sabtu, 26 September 2026. Salah satu pedagang mengaku hanya berjualan dua kali selama September, tetapi tetap membayar retribusi sebesar Rp50.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama bulan September ini kita cuma dua kali jualan di CFD tapi tetap bayar Rp50 ribu. Katanya cuma saya yang komplain dengan tarif retribusi ini. Masa iya dari ratusan pelaku UMKM cuma saya yang komplain?” tulisnya dalam percakapan grup.
Pedagang tersebut juga meminta DLH membuka ruang diskusi sebelum menerapkan tarif retribusi kepada para pelaku usaha.
Menurutnya, pedagang membutuhkan penjelasan mengenai dasar penetapan tarif, mekanisme pembayaran, serta pelayanan kebersihan yang mereka terima.
Ia mengaku mendapat jawaban dari petugas bahwa penarikan retribusi berjalan berdasarkan instruksi pimpinan.
“Kalau mau jalankan tarif retribusi harusnya buka ruang diskusi dengan pelaku usaha. Jawabannya, kami cuma jalankan instruksi bos,” tulisnya.
UMKM Usulkan Penarikan Setiap CFD
Sementara itu, sejumlah anggota grup UMKM mengusulkan pola pembayaran yang menyesuaikan kehadiran pedagang dalam kegiatan CFD.
Mereka mengusulkan DLH menarik retribusi setiap kali kegiatan CFD berlangsung. Dengan mekanisme tersebut, pedagang yang tidak berjualan tidak perlu membayar pada pekan ketika mereka tidak membuka lapak.
“Harusnya begitu, jadi tarik tarif retribusi tiap jualan saja Rp5 ribu atau Rp10 ribu. Kalau semua rata Rp50 ribu per bulan ya tidak adil,” tulis salah satu anggota grup.
Anggota lainnya mengusulkan pembagian Rp50.000 menjadi empat kali pembayaran atau sekitar Rp12.500 setiap pekan.
“Yang penting per minggu dan saat kita jualan. Jadi kalau kita tidak jualan, ya tidak ditarik,” tulis anggota lainnya.
Selain itu, seorang pedagang mengaku pernah menyampaikan usulan serupa ketika petugas membawa kartu atau melakukan pendataan. Ia meminta agar pembayaran berlangsung setiap pekan sehingga pedagang yang tidak berjualan tidak ikut membayar.
Pedagang Pertanyakan CFD yang Libur
Persoalan lain muncul ketika kegiatan CFD tidak berlangsung. Salah satu anggota grup mengaku telah menanyakan kepada petugas mengenai kewajiban pembayaran saat pedagang tidak berjualan.
Menurut keterangannya, petugas tetap menghitung kewajiban retribusi secara bulanan.
Bahkan, ia menyebut petugas menyampaikan bahwa kewajiban tersebut dapat diperhitungkan pada bulan berikutnya.
Di sisi lain, anggota grup lainnya menjelaskan bahwa berdasarkan surat atau ketentuan yang mereka terima, tarif retribusi memang tercantum sebesar Rp50.000 per bulan tanpa memperhitungkan jumlah kehadiran pedagang.
Perbedaan pemahaman tersebut kemudian mendorong para pelaku UMKM meminta penjelasan secara terbuka dari DLH Kabupaten Nabire.
Minta Sarana Kebersihan
Selain mempersoalkan mekanisme pembayaran, para pedagang juga meminta DLH memperhatikan sarana kebersihan di kawasan CFD.
Mereka mengusulkan penyediaan kantong plastik dan tempat sampah agar pedagang dapat mengumpulkan sampah dari aktivitas jual beli masing-masing.
Menurut para pedagang, penarikan retribusi sebaiknya berjalan seiring dengan pelayanan kebersihan yang jelas di lokasi CFD.
Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah membuka ruang komunikasi bersama pelaku UMKM sebelum menerapkan atau mengevaluasi mekanisme retribusi.
Para pedagang berharap dialog tersebut dapat menghasilkan kesepakatan yang dipahami bersama, termasuk mengenai tarif, waktu pembayaran, kondisi ketika CFD libur, serta bentuk pelayanan kebersihan. (*)
Penulis : Arief Aw
Sumber Berita: Percakapan Grup UMKM CFD Nabire dan keterangan pelaku UMKM.













