Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Badan Pengurus Wilayah Se-Meepago merilis pernyataan sikap politik pada Sabtu (15/8/2026), bertepatan dengan peringatan Perjanjian New York 15 Agustus 1962.
Dalam pernyataan yang ditandatangani di Meepago, Nabire, KNPB Se-Meepago menyampaikan pandangan terkait sejarah Papua, konflik berkepanjangan, kondisi kemanusiaan, pengelolaan sumber daya alam, serta sejumlah tuntutan politik yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia dan pihak-pihak terkait.
KNPB menyatakan bahwa berbagai persoalan di Papua memiliki keterkaitan dengan sejarah integrasi Papua ke dalam Indonesia. Mereka secara khusus menyoroti Perjanjian New York 1962, Perjanjian Roma 1962, serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen tersebut, KNPB mengklaim bahwa masyarakat Papua tidak terlibat secara memadai dalam proses yang menghasilkan keputusan mengenai status politik Papua. KNPB juga menyatakan bahwa pelaksanaan Pepera 1969 berlangsung dalam kondisi yang menurut mereka berada di bawah tekanan militer.
KNPB Klaim Ribuan Korban Konflik
Selain persoalan sejarah, KNPB menyoroti dampak konflik bersenjata yang berlangsung di berbagai wilayah Papua.
Dalam pernyataan sikapnya, KNPB mengklaim telah terjadi 21 operasi militer sejak 1 Mei 1963 hingga 2026. Mereka memperkirakan lebih dari 20 ribu orang Papua Barat meninggal dalam konflik tersebut.
KNPB juga mencantumkan sejumlah angka lain, termasuk klaim penempatan sekitar 85.416 personel TNI dan Polri, sekitar 1.300 orang asli Papua yang menjalani proses hukum, serta 125.931 warga yang disebut terpaksa mengungsi akibat konflik bersenjata.
KNPB turut menyoroti persoalan lingkungan dan sosial. Mereka menyebut deforestasi, aktivitas pertambangan dan perkebunan yang dinilai ilegal, serta perubahan sosial dan budaya sebagai isu yang memerlukan perhatian serius.
Angka dan penilaian tersebut merupakan data serta klaim yang tercantum dalam dokumen pernyataan sikap KNPB dan tidak seluruhnya dapat diverifikasi secara independen.
Sembilan Tuntutan KNPB
Melalui pernyataan sikap tersebut, KNPB Se-Meepago menyampaikan sembilan tuntutan utama.
Pertama, KNPB menuntut hak penentuan nasib sendiri bagi masyarakat pribumi Papua. Mereka merujuk pada prinsip hak asasi manusia, demokrasi, serta sejumlah ketentuan hukum internasional yang mereka nilai relevan dengan isu Papua.
Kedua, KNPB meminta peninjauan kembali terhadap proses dan hasil Pepera 1969. Mereka juga mempertanyakan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 yang berkaitan dengan hasil tersebut.
Ketiga, KNPB meminta Pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga kemanusiaan internasional untuk memantau kondisi kemanusiaan di Papua, termasuk mendorong keterlibatan organisasi seperti International Committee of the Red Cross (ICRC).
Keempat, KNPB menyerukan penyelesaian akar konflik melalui dialog. Mereka meminta pemerintah, TNI, Polri, serta kelompok bersenjata di Papua untuk menempuh jalur damai melalui proses yang terbuka dan demokratis.
Kelima, KNPB meminta pembatalan hukuman mati terhadap Karel Fatem serta menuntut perlakuan terhadap tahanan sesuai ketentuan hukum humaniter internasional.
Keenam, KNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan seluruh tahanan politik Papua yang mereka sebut sebagai tahanan politik.
Ketujuh, KNPB menolak rencana eksploitasi sumber daya alam di sejumlah wilayah, termasuk Gunung Weila dan Blok Wabu, serta menyerukan penghentian aktivitas pertambangan yang mereka nilai ilegal.
Kedelapan, KNPB menyerukan penghentian operasi militer di Papua Barat sekaligus menolak sejumlah proyek pembangunan yang mereka kaitkan dengan Program Strategis Nasional (PSN).
Kesembilan, KNPB menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua belum menyelesaikan persoalan mendasar di Papua.
Karena itu, mereka meminta pengembalian kewenangan kepada rakyat Papua dan kembali menyerukan pelaksanaan referendum penentuan nasib sendiri.
KNPB Serukan Penyelesaian Konflik Secara Damai
Dalam bagian akhir pernyataannya, KNPB Se-Meepago menegaskan bahwa berbagai persoalan di Papua perlu diselesaikan melalui pendekatan politik dan kemanusiaan.
Mereka juga menyerukan penghentian kekerasan serta pembukaan ruang dialog untuk mencari penyelesaian atas konflik yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Papua.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh pengurus KNPB Se-Meepago dan Ketua Umum KNPB Pusat, Agus Kossay, di Nabire pada 15 Agustus 2026.
Pernyataan itu ditujukan kepada berbagai pihak sebagai sikap politik KNPB Se-Meepago dalam memperingati Perjanjian New York 15 Agustus 1962 sekaligus menyampaikan pandangan mereka terkait situasi politik, keamanan, kemanusiaan, dan pembangunan di Papua. (*)













