Perlawanan Advokat Anak Ditolak, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

- Admin

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Pengadilan Negeri Nabire, Kristofel Panggabean, memberikan keterangan terkait jalannya persidangan perkara pidana anak setelah majelis hakim membacakan putusan sela, Rabu (26/8/2026). Dok_TN

Humas Pengadilan Negeri Nabire, Kristofel Panggabean, memberikan keterangan terkait jalannya persidangan perkara pidana anak setelah majelis hakim membacakan putusan sela, Rabu (26/8/2026). Dok_TN

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire menolak perlawanan yang diajukan penasihat hukum anak terhadap dakwaan penuntut umum dalam perkara pidana anak, Rabu (26/8/2026).

Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim melalui putusan sela setelah mendengarkan perlawanan penasihat hukum anak dan tanggapan dari penuntut umum.

Humas Pengadilan Negeri Nabire, Kristofel Panggabean, mengatakan persidangan berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 16.00 WIT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim juga memberikan dua kali skors agar masing-masing pihak dapat menyiapkan tanggapan.

“Skors itu untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempersiapkan tanggapannya,” ujar Kristofel, Rabu (26/8/2026).

Menurut Kristofel, proses peradilan perkara anak memiliki mekanisme khusus, termasuk batas waktu penahanan yang berbeda dengan perkara orang dewasa. Karena itu, majelis hakim berupaya menyelesaikan setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peradilan anak ini acaranya cepat. Jadi majelis hakim menyikapi supaya selesai pada waktu yang telah ditentukan, bahkan sebelum waktu yang ditentukan, karena terkait penahanan lebih cepat daripada penahanan dewasa,” jelasnya.

Setelah memeriksa perlawanan dan mendengarkan tanggapan penuntut umum, majelis hakim kemudian membacakan putusan sela. Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan menolak perlawanan penasihat hukum anak.

Baca Juga:  Kapolres Nabire: Aksi Penyampaian Aspirasi KNPB Berlangsung Aman dan Kondusif

Dengan putusan itu, perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Penuntut umum selanjutnya akan mengajukan pembuktian dalam persidangan berikutnya.

“Karena perlawanan ditolak, maka sidang dilanjutkan untuk pembuktian,” kata Kristofel.

Ia memastikan persidangan yang berlangsung sepanjang Rabu berjalan lancar dan tertib.

“Sidang dari pagi sampai sore terlaksana dengan baik, lancar, tanpa ada kekurangan satu apa pun,” ujarnya.

Pembuktian Digelar Kamis

Pengadilan Negeri Nabire menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 09.00 WIT.

Agenda tersebut akan memasuki tahap pembuktian oleh penuntut umum setelah majelis hakim menolak perlawanan penasihat hukum anak melalui putusan sela.

Kristofel menegaskan pembuktian merupakan agenda lanjutan setelah putusan sela, bukan bagian dari pembacaan putusan sela itu sendiri.

Pada tahap tersebut, penuntut umum akan mengajukan alat bukti untuk mendukung dakwaan yang telah mereka ajukan dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, persidangan akan berjalan sesuai mekanisme peradilan anak dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus serta hak-hak anak selama proses hukum berlangsung. (*)

Penulis : Arief Aw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanit Binmas Polsek Kamu Jadi Korban Pembacokan di Kampung Mauwa
Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan
Sabu 3,29 Gram Dimusnahkan, Polres Nabire Ungkap Modus Pengiriman
Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026
Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO
Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal
Kapolres Deiyai Ungkap Hasil Penyelidikan, MM Masuk Daftar Pencarian Orang
DPC APRI Nabire Perkuat Kelembagaan dan Konsep Pertambangan Bertanggung Jawab
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:35 WIT

Kanit Binmas Polsek Kamu Jadi Korban Pembacokan di Kampung Mauwa

Selasa, 29 September 2026 - 13:46 WIT

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan

Selasa, 29 September 2026 - 13:30 WIT

Sabu 3,29 Gram Dimusnahkan, Polres Nabire Ungkap Modus Pengiriman

Senin, 28 September 2026 - 22:03 WIT

Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:59 WIT

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Berita Terbaru

Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung, S.Sos., menyampaikan dukungan Polda Papua Tengah terhadap penanganan perkara di Polres Deiyai. Dok_Arief NT

Berita

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 Sep 2026 - 17:59 WIT