Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire menolak perlawanan yang diajukan penasihat hukum anak terhadap dakwaan penuntut umum dalam perkara pidana anak, Rabu (26/8/2026).
Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim melalui putusan sela setelah mendengarkan perlawanan penasihat hukum anak dan tanggapan dari penuntut umum.
Humas Pengadilan Negeri Nabire, Kristofel Panggabean, mengatakan persidangan berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 16.00 WIT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim juga memberikan dua kali skors agar masing-masing pihak dapat menyiapkan tanggapan.
“Skors itu untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempersiapkan tanggapannya,” ujar Kristofel, Rabu (26/8/2026).
Menurut Kristofel, proses peradilan perkara anak memiliki mekanisme khusus, termasuk batas waktu penahanan yang berbeda dengan perkara orang dewasa. Karena itu, majelis hakim berupaya menyelesaikan setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peradilan anak ini acaranya cepat. Jadi majelis hakim menyikapi supaya selesai pada waktu yang telah ditentukan, bahkan sebelum waktu yang ditentukan, karena terkait penahanan lebih cepat daripada penahanan dewasa,” jelasnya.
Setelah memeriksa perlawanan dan mendengarkan tanggapan penuntut umum, majelis hakim kemudian membacakan putusan sela. Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan menolak perlawanan penasihat hukum anak.
Dengan putusan itu, perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Penuntut umum selanjutnya akan mengajukan pembuktian dalam persidangan berikutnya.
“Karena perlawanan ditolak, maka sidang dilanjutkan untuk pembuktian,” kata Kristofel.
Ia memastikan persidangan yang berlangsung sepanjang Rabu berjalan lancar dan tertib.
“Sidang dari pagi sampai sore terlaksana dengan baik, lancar, tanpa ada kekurangan satu apa pun,” ujarnya.
Pembuktian Digelar Kamis
Pengadilan Negeri Nabire menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 09.00 WIT.
Agenda tersebut akan memasuki tahap pembuktian oleh penuntut umum setelah majelis hakim menolak perlawanan penasihat hukum anak melalui putusan sela.
Kristofel menegaskan pembuktian merupakan agenda lanjutan setelah putusan sela, bukan bagian dari pembacaan putusan sela itu sendiri.
Pada tahap tersebut, penuntut umum akan mengajukan alat bukti untuk mendukung dakwaan yang telah mereka ajukan dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, persidangan akan berjalan sesuai mekanisme peradilan anak dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus serta hak-hak anak selama proses hukum berlangsung. (*)
Penulis : Arief Aw













