Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Eko Nuryanto, S.H., M.H., mengakhiri masa tugasnya sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire. Setelah sekitar 15 bulan bertugas, Eko menyampaikan pesan perpisahan kepada jajaran kejaksaan, mitra kerja, dan masyarakat Nabire.
Pesan tersebut disampaikan Eko melalui media sosial pada Rabu (2/9/2026). Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugasnya selama bertugas di Kabupaten Nabire.
Eko mulai menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Nabire pada Mei 2025 dan mengakhiri masa penugasannya pada 6 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pesan bertajuk “Mohon Diri”, Eko menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kebersamaan yang terjalin selama menjalankan tugas di Nabire.
“Dengan berakhirnya masa penugasan saya sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire, perkenankan kami sekeluarga mohon diri,” tulis Eko.
Selain menyampaikan terima kasih, Eko juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan kerja, mitra kerja, dan masyarakat apabila selama menjalankan tugas terdapat kekurangan atau kekhilafan.
Menurutnya, setiap pelaksanaan tugas tidak terlepas dari kekurangan. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat memaklumi hal-hal yang mungkin kurang berkenan selama dirinya bertugas di Nabire.
Selanjutnya, Eko memohon doa dan restu untuk menjalankan amanah di tempat tugas berikutnya. Ia berharap Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kesehatan, kemudahan, keberkahan, dan perlindungan dalam setiap tugas yang akan dijalankan.
Meskipun meninggalkan Nabire, Eko berharap hubungan baik yang telah terjalin tetap terjaga. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memelihara tali persaudaraan dan silaturahmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai lokasi penugasan Eko selanjutnya.
Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, Eko meninggalkan Kejari Nabire setelah menjalankan tanggung jawab sebagai Kasi Pidum selama kurang lebih satu tahun tiga bulan. (*)
Penulis : Arief Aw













