Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menangkap seorang pria berinisial AT alias A yang diduga mencuri barang dari dalam mobil di Jalan Merdeka, tepat di depan Kantor RRI Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
AT ditangkap pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Jalan Wadio Atas, Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob AIPDA Herianto N, S.E., bersama personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nabire.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya, Senin (7/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Meninggalkan Mobil untuk Berbelanja
Peristiwa tersebut bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di depan Kantor RRI Nabire sekitar pukul 08.15 WIT. Korban kemudian meninggalkan kendaraan untuk berbelanja di area pasar murah.
Tidak lama berselang, istri korban hendak mengambil kunci kendaraan. Namun, ia mendapati kaca belakang mobil dalam keadaan terbuka.
Korban bersama istrinya kemudian memeriksa kendaraan dan mengetahui bahwa sejumlah barang milik mereka yang disimpan di dalam mobil telah hilang.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AT.
Terduga Pelaku Mengakui Mengambil Tas Laptop
Dalam pemeriksaan awal, AT mengakui telah mengambil sebuah tas laptop dari dalam mobil.
Berdasarkan keterangannya, AT melihat kaca belakang kiri kendaraan dalam keadaan terbuka. Ia kemudian memasukkan tangan melalui celah kaca tersebut dan mengambil tas yang berada di dalam mobil.
Setelah itu, AT membawa tas tersebut pergi.
Pada Selasa pagi, AT juga sempat membawa laptop tersebut ke Pasar Oyehe dengan maksud menjualnya seharga sekitar Rp2,5 juta. Namun, ia tidak menemukan pembeli.
Polisi Mengamankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- satu unit ponsel Vivo berwarna biru;
- satu unit ponsel Infinix berwarna biru muda;
- satu lembar STNK;
- satu kepala pengisi daya;
- satu unit mouse berwarna hitam;
- satu kabel pengisi daya laptop;
- satu unit laptop Lenovo dengan stiker “The Doctor”; dan
- satu unit headset.
Selanjutnya, AT beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres: Polisi Merespons Cepat Laporan Masyarakat
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, mengapresiasi personel Sat Reskrim yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Kami akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nabire dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Pastikan seluruh pintu dan kaca kendaraan benar-benar terkunci sebelum ditinggalkan guna meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana pencurian,” tambahnya.
Polisi Masih Mengembangkan Penyidikan
Polres Nabire masih mendalami perkara tersebut. Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga mengembangkan penyelidikan untuk menemukan kemungkinan barang bukti lainnya serta mendalami dugaan keterkaitan AT dengan tindak pidana pencurian lain.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya. (*)
Penulis : Arief Aw
Sumber Berita: Humas polres nabire













