Oki, Sumatera Selatan|| Nabireterki.com — Persoalan lahan antara warga Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, OKI, dan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) kembali menjadi perhatian.
Warga meminta pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, mendorong penyelesaian yang memberi kepastian hukum bagi semua pihak.
Aspirasi itu disampaikan saat Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, mengunjungi Karangsia pada Senin (7/9/2026). Ia berdialog dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga untuk mendengar langsung persoalan lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Membutuhkan Kepastian
Kepala Desa Karangsia, Usman, berharap persoalan diselesaikan secara terbuka, berbasis data, dan melalui musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik.
“Kami berharap pemerintah, terutama pemerintah pusat, memberi perhatian serius. Masyarakat membutuhkan solusi konkret dan kepastian penyelesaian,” ujar Usman.
Tokoh masyarakat, H. Anang, juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
“Kami memohon agar persoalan masyarakat Karangsia diperhatikan dan dibantu penyelesaiannya. Pemerintah perlu melihat langsung kondisi warga dan lahan yang dipersoalkan,” katanya.
Ia menjelaskan, lahan tersebut berkaitan dengan mata pencaharian warga, termasuk mencari kayu gelam dan menangkap ikan. Namun, ia mengimbau masyarakat tetap menahan diri dan mengutamakan penyelesaian damai.
Isi Kesepakatan PT BMH dan Desa Karangsia
DPP AKPERSI menemukan Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT BMH dan Desa Karangsia.
Kesepakatan itu mencakup alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan, pembagian hasil Rp15.000 per ton kayu, 300 hektare untuk persawahan, serta pembangunan jalan desa sekitar 11 kilometer.
Dokumen tersebut juga menyebut pengembangan Distrik Sungai Menang pada areal 3.319 hektare. Namun, angka itu merupakan bagian tersendiri dari kesepakatan dan tidak otomatis menunjukkan luas lahan masyarakat yang disengketakan.
Setiap perselisihan yang belum tercantum dalam dokumen diatur untuk diselesaikan melalui musyawarah.
Klaim Areal Sekitar 6.000 Hektare
Warga menyampaikan adanya areal sekitar 6.000 hektare yang menurut mereka berada di luar kesepakatan dan kemudian ditanami akasia.
DPP AKPERSI belum melakukan pengukuran atau verifikasi independen atas klaim tersebut. Karena itu, diperlukan pencocokan peta, koordinat, dokumen perizinan, batas areal, dan kondisi lapangan.
Angka 6.000 hektare masih merupakan keterangan masyarakat yang memerlukan verifikasi, bukan kesimpulan adanya pelanggaran oleh PT BMH.
DPP AKPERSI Mendorong Verifikasi
Rino Triyono mengatakan DPP AKPERSI tidak akan mengambil kesimpulan berdasarkan keterangan satu pihak.
“Seluruh informasi harus diverifikasi melalui dokumen, data lapangan, dan keterangan pihak terkait. Klaim sekitar 6.000 hektare juga harus diuji melalui peta, koordinat, perizinan, dan kondisi aktual,” ujarnya.
Ia menyatakan aspirasi warga kepada Presiden Prabowo akan dicatat dan dikawal sesuai fungsi organisasi. Rino juga mendorong pemerintah memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan.
PT BMH Diberi Ruang Klarifikasi
DPP AKPERSI memberikan ruang kepada PT BMH untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait kesepakatan, batas areal, pengelolaan lahan, serta klaim areal di luar kesepakatan.
Menurut DPP AKPERSI, penyelesaian perlu melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan, dan masyarakat melalui verifikasi yang objektif.
Warga Menanti Penyelesaian
Bagi warga Karangsia, persoalan ini menyangkut ruang hidup, mata pencaharian, dan masa depan mereka. Masyarakat berharap pemerintah menghadirkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berbasis data.
DPP AKPERSI menyatakan akan mengawal aspirasi warga dengan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, kepentingan publik, Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab seluruh pihak. (*)
Penulis : Arief Aw
Sumber Berita: DPP AKPERSI













