Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di tiga kampung kepada Kejaksaan Negeri Nabire.
Ketiga lokasi pembangunan PLTS tersebut berada di Kampung Arui, Kampung Hariti, dan Kampung Mambor.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Distrik Nabire, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yang diserahkan kepada jaksa berinisial YW, laki-laki berusia 53 tahun.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Nabire bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Perkara ini bermula pada 2022, ketika Pemerintah Kampung Arui, Kampung Hariti, dan Kampung Mambor mengalokasikan dana desa untuk pembangunan PLTS.
Berdasarkan hasil penyidikan, YW, yang saat itu menjabat sebagai kepala distrik, mengusulkan pembangunan PLTS di tiga kampung tersebut untuk kemudian dimasukkan ke dalam APBK masing-masing kampung.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, YW membawa seorang teknisi berinisial MTK dan memperkenalkannya kepada pihak kampung sebagai pihak yang akan mengerjakan pembangunan PLTS.
Masing-masing kampung menganggarkan Rp501,7 juta, sehingga total anggaran pembangunan PLTS di tiga kampung mencapai Rp1,505 miliar.
Pembayaran pekerjaan dilakukan dalam dua tahap. Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran tersebut dilakukan secara tunai, dan Muhammad Taufan Kelian alias Topan Kelian menerima serta mengelola dana pekerjaan.
Namun, meskipun pemerintah kampung telah membayarkan anggaran pekerjaan hingga 100 persen, pembangunan PLTS di ketiga kampung tersebut tidak diselesaikan.
Penyidik kemudian menggunakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, yang mencatat kerugian sebesar Rp785.172.000.
Dijerat Pasal UU Tipikor
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Nabire memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan kepada JPU
Dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, penyidik menyerahkan YW beserta barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Nabire.
Jaksa Penuntut Umum Tufiq Fauzie, S.H., M.H., menerima langsung penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
Personel yang melaksanakan kegiatan penyerahan terdiri atas Ipda Raymond Julian Naftali Erari, S.Tr.I.K., Aiptu Andri Dwi Ismanto, Aipda Lewi Layuk, S.H., dan Aipda Jumahir, S.A.P.
Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti selesai sekitar pukul 14.40 WIT.
Kepolisian menyatakan bahwa kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Selanjutnya, perkara tersebut memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Negeri Nabire sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis : Arief Aw
Sumber Berita: Humas polres nabire













