Polres Nabire Dalami Dugaan Penyalahgunaan Sabu, CR Diproses Hukum

- Admin

Rabu, 16 September 2026 - 13:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polres Nabire melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Nabire. Dok_HPN

Sat Resnarkoba Polres Nabire melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Nabire. Dok_HPN

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Sat Resnarkoba Polres Nabire menggelar perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan CR, Selasa (15/9/2026).

Gelar perkara berlangsung pukul 16.00–16.30 WIT. Penyidik membahas hasil penyelidikan dan penyidikan terkait paket yang diduga berisi sabu dan diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Warung Deko Bebek Ijo, Kabupaten Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menilai hasil penyelidikan, alat bukti, dan pemenuhan unsur tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai terdapat bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap CR sebagai terduga,” ujar Samuel.

Polisi Amankan Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

Sat Resnarkoba Polres Nabire mengamankan CR untuk menjalani pemeriksaan bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu paket yang diduga berisi sabu, satu telepon genggam, tas, pakaian, dan barang lainnya.

Baca Juga:  Yonif TP 804/DBAY dan Warga Kampung Kimi Gotong Royong Sambut HUT ke-81 RI

Status serta keterkaitan barang-barang tersebut masih didalami dalam penyidikan.

Penyidik menduga perkara ini berkaitan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal masih menunggu hasil penyidikan dan proses hukum.

Proses Hukum Berlanjut

Samuel mengatakan penyidik akan melanjutkan perkara sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi,” jelasnya.

CR masih berstatus sebagai terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Nabire memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait aktivitas tersebut kepada kepolisian.

Polres Nabire menyatakan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku. (*)

Penulis : Arief Aw

Sumber Berita: Humas polres nabire

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026
Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO
Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal
Kapolres Deiyai Ungkap Hasil Penyelidikan, MM Masuk Daftar Pencarian Orang
DPC APRI Nabire Perkuat Kelembagaan dan Konsep Pertambangan Bertanggung Jawab
IPMADO Nabire Soroti Kasus Dogiyai Berdarah, Minta Pengungkapan Menyeluruh
Retribusi Sampah CFD Nabire Dipersoalkan, UMKM Minta Bayar Saat Jualan
Potensi Laut Papua Tengah Dipetakan Lewat SIBAPATENGA
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:03 WIT

Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:59 WIT

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 September 2026 - 17:46 WIT

Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal

Senin, 28 September 2026 - 17:40 WIT

Kapolres Deiyai Ungkap Hasil Penyelidikan, MM Masuk Daftar Pencarian Orang

Senin, 28 September 2026 - 17:21 WIT

DPC APRI Nabire Perkuat Kelembagaan dan Konsep Pertambangan Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung, S.Sos., menyampaikan dukungan Polda Papua Tengah terhadap penanganan perkara di Polres Deiyai. Dok_Arief NT

Berita

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 Sep 2026 - 17:59 WIT