Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai usul reformulasi kebijakan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bagian dari pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Reformulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat, terutama pendulangan emas.
“Persoalan pertambangan rakyat di Papua Tengah tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga kepastian hukum, perlindungan masyarakat, lingkungan, dan kewenangan pemerintah,” kata John.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut John, aktivitas pendulangan emas di sejumlah wilayah Papua Tengah telah berlangsung sejak sekitar 1996.
Namun, sebagian lokasi hingga kini belum berstatus WPR dan belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Karena itu, penertiban aktivitas pertambangan perlu disertai mekanisme legalisasi yang realistis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Dalam konteks regulasi, John menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menempatkan gubernur dalam proses penentuan WPR sebelum wilayah itu ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menilai mekanisme tersebut perlu dievaluasi agar lebih cepat merespons kondisi Papua Tengah, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah tanpa mengabaikan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, diperlukan penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan rakyat dengan tetap memperhatikan kewenangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
John mengusulkan percepatan penentuan WPR di lokasi pertambangan masyarakat dengan mempertimbangkan tata ruang, kondisi geologi, kelestarian lingkungan, serta hak masyarakat adat.
Ia juga mendorong penguatan kapasitas Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam pemetaan, pendataan, pengawasan, dan pengelolaan WPR.
Selain itu, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengurusan IPR yang jelas dan mudah dipahami, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat serta pemegang hak ulayat.
Menurut John, kepastian prosedur akan membantu mengurangi praktik pertambangan tanpa izin dan mencegah konflik di lapangan.
Ia juga mengusulkan pembangunan basis data pertambangan rakyat yang memuat informasi mengenai lokasi tambang, kondisi geologi, status lahan, pemegang hak ulayat, jumlah penambang, serta potensi dampak lingkungan.
“Data yang lengkap akan membantu pemerintah mengambil keputusan secara lebih terukur sekaligus mengurangi potensi konflik,” katanya.
John berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera membuka dialog untuk mempercepat penataan WPR dan legalisasi pertambangan rakyat.
Penataan tersebut, kata dia, harus tetap menjamin perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, serta manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat. (*)
Penulis : Red
Sumber Berita: Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah; serta rujukan peraturan perundang-undangan terkait Wilayah Pertambangan dan Otonomi Khusus Papua.













