Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Ikatan Pelajar Mahasiswa Dogiyai (IPMADO) se-Kota Nabire menggelar aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPR Papua Tengah, Senin (28/9/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa kembali menyoroti rangkaian kekerasan yang terjadi di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret hingga awal April 2026.
Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka fakta peristiwa secara transparan serta mengusut seluruh rangkaian kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aparat gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP Provinsi Papua Tengah mengawal jalannya aksi.
Sebelumnya, aparat juga menggelar apel pengamanan dan mengarahkan personel untuk mengedepankan pendekatan humanis selama pengamanan penyampaian aspirasi.
Kasus Dogiyai bermula setelah warga menemukan Bripda Jufentus Edoway, anggota Polres Dogiyai, meninggal dunia di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, pada 31 Maret 2026.
Peristiwa tersebut kemudian memicu eskalasi keamanan. Menurut catatan Komnas HAM, aparat merespons situasi dengan tembakan ke udara, penyisiran permukiman, penggunaan gas air mata dan peluru tajam.
Dalam perkembangan berikutnya, warga menyerang Polsek Kamuu dan Polres Dogiyai menggunakan batu, panah serta senapan angin.
Warga juga melakukan pemblokiran dan pembakaran kendaraan maupun bangunan.
Laporan Korban Sipil Berbeda
Rangkaian kekerasan tersebut kemudian memunculkan laporan mengenai korban dari kalangan masyarakat sipil. Namun, sejumlah lembaga dan media mencatat jumlah korban yang berbeda.
Perbedaan tersebut membuat data korban membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui penyelidikan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komnas HAM sendiri memasukkan peristiwa penembakan terhadap warga sipil pascapembunuhan Bripda Jufentus sebagai salah satu kasus yang mereka pantau.
Lembaga tersebut mencatat adanya tindakan aparat dan perlawanan warga dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sementara itu, Polda Papua Tengah sebelumnya menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai korban sipil dan menyebut sebagian informasi yang beredar berasal dari media sosial. Karena itu, kepastian mengenai identitas, jumlah korban, penyebab kematian dan pihak yang bertanggung jawab tetap membutuhkan proses penyelidikan.
Bareskrim Turun Tangan
Untuk mengungkap kematian Bripda Jufentus Edoway, Mabes Polri kemudian mengirim tim Bareskrim Polri guna membantu penyidik Polda Papua Tengah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses kepolisian untuk mengurai kronologi kematian anggota Polres Dogiyai serta mencari pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Polda Papua Tengah juga menjalankan pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat dalam penanganan rangkaian peristiwa tersebut.
12 Personel Polres Dogiyai Dikenai Sanksi
Polda Papua Tengah menyatakan 12 personel Polres Dogiyai telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Dari jumlah tersebut, empat personel mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan delapan lainnya mendapat sanksi demosi.
Polda Papua Tengah menyebut tiga personel mendapat PTDH karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.
Satu personel lainnya mendapat PTDH karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota.
Untuk delapan personel yang mendapat demosi, Polda Papua Tengah menyebut tujuh di antaranya berkaitan dengan pembakaran kendaraan dan pembiaran.
Sementara itu, Kapolsek Kamuu mendapat demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap anggota.
Sanksi etik tersebut menunjukkan adanya proses pemeriksaan internal terhadap sejumlah anggota Polri.
Namun, proses kode etik berbeda dengan penyelidikan pidana terhadap kematian Bripda Jufentus maupun dugaan korban dari kalangan masyarakat sipil.
Mahasiswa Minta Kasus Dibuka Menyeluruh
Melalui aksi di DPR Papua Tengah, IPMADO kembali membawa persoalan Dogiyai ke ruang publik.
Mahasiswa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melihat peristiwa dari satu sisi, tetapi mengurai seluruh rangkaian kejadian sejak kematian Bripda Jufentus hingga munculnya korban, kerusakan fasilitas dan tindakan kekerasan setelahnya.
Bagi mahasiswa, pengungkapan kasus membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai kronologi, tindakan masing-masing pihak, penggunaan kekuatan, identitas korban serta proses pertanggungjawaban hukum.
Aksi IPMADO tersebut menjadi bagian dari tuntutan agar kasus Dogiyai tidak berhenti pada perdebatan mengenai jumlah korban.
Mereka meminta proses hukum dan penyelidikan berjalan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Penulis : Arief Aw













