Sabu 3,29 Gram Dimusnahkan, Polres Nabire Ungkap Modus Pengiriman

- Admin

Selasa, 29 September 2026 - 13:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Nabire, Selasa (29/9/2026). Dok_Arief NT

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Nabire, Selasa (29/9/2026). Dok_Arief NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Polres Nabire memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan di Mapolres Nabire, Selasa (29/9/2026).

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire pada 15 September 2026.

Perkara itu tercatat dalam laporan polisi tertanggal 15 September 2026. Lokasi kejadian berada di Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CR, 37 tahun.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi atau pengiriman narkotika jenis sabu di wilayah Nabire.

Menindaklanjuti informasi itu, kepala Satuan Reserse Narkoba bersama personel melakukan pemetaan di sekitar lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 09.38 WIT, petugas menemukan CR yang sesuai dengan informasi awal. Polisi kemudian mengamankan dan membawanya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket pengiriman dan satu bungkus berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut kemudian diuji di laboratorium dan ditimbang di Laboratorium Forensik Polri Jayapura. Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih 3,2981 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu tas, satu unit telepon seluler merek Vivo, satu jaket Levi’s, serta beberapa makanan ringan yang diduga digunakan sebagai bagian dari kemasan pengiriman.

Baca Juga:  48 Tahun Abdul Rahim Misiro: Menyusuri Perjalanan, Syukur, dan Harapan Baru

Kapolres mengatakan penyidik menduga pelaku memesan narkotika dari luar kota. Narkotika itu kemudian dikirim melalui jasa pengiriman dengan cara disamarkan di dalam paket makanan ringan.

“Modusnya, tersangka melakukan pemesanan dari luar kota dan mengirim melalui jasa pengiriman dalam bentuk paket makanan ringan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu,” kata Samuel.

Meski demikian, penyidik masih mendalami tujuan kepemilikan barang tersebut, termasuk kemungkinan penggunaannya untuk diri sendiri atau keterkaitannya dengan jaringan maupun perkara lain.

Dijerat UU Narkotika

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat CR dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menegaskan, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire akan terus mengungkap dan menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nabire.

Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kiranya kita sama-sama bergandengan untuk betul-betul memerangi narkotika, sehingga masa depan anak-anak dan keluarga kita bisa jauh lebih baik,” ujar Samuel.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Karena itu, ia mengapresiasi masyarakat yang selama ini memberikan informasi kepada aparat.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan bantuan berupa keterbukaan informasi di lapangan,” katanya.

Samuel berharap masyarakat bersama kepolisian dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Nabire serta menjauhkan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika. (*)

Penulis : Arief Aw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan
Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026
Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO
Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal
Kapolres Deiyai Ungkap Hasil Penyelidikan, MM Masuk Daftar Pencarian Orang
DPC APRI Nabire Perkuat Kelembagaan dan Konsep Pertambangan Bertanggung Jawab
IPMADO Nabire Soroti Kasus Dogiyai Berdarah, Minta Pengungkapan Menyeluruh
Retribusi Sampah CFD Nabire Dipersoalkan, UMKM Minta Bayar Saat Jualan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:46 WIT

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan

Selasa, 29 September 2026 - 13:30 WIT

Sabu 3,29 Gram Dimusnahkan, Polres Nabire Ungkap Modus Pengiriman

Senin, 28 September 2026 - 22:03 WIT

Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:59 WIT

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 September 2026 - 17:46 WIT

Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal

Berita Terbaru

Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung, S.Sos., menyampaikan dukungan Polda Papua Tengah terhadap penanganan perkara di Polres Deiyai. Dok_Arief NT

Berita

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 Sep 2026 - 17:59 WIT