
Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Kunjungan kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Nabire, Senin (20/4/2026), menuai sorotan setelah panitia membatasi akses peliputan media.
Dalam agenda tersebut, Wapres meninjau landasan pacu (runway) Bandara Douw Aturure, kemudian melanjutkan kunjungan ke Pelabuhan Nabire dan kawasan pusat pemerintahan (Puspem) Nabire.
Pemerintah menargetkan rangkaian kunjungan ini dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Papua Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, sejumlah wartawan lokal mengaku tidak memperoleh akses peliputan langsung di beberapa titik kegiatan. Panitia hanya mengakomodasi sebagian kecil media.
“Hanya beberapa media saja yang ter-cover di tiga titik, sementara rekan jurnalis lokal lainnya tidak ada,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan terkait transparansi kegiatan kenegaraan, terutama dalam distribusi akses bagi media. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pembatasan maupun kriteria media yang dilibatkan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sejumlah jurnalis menilai pembatasan akses tanpa penjelasan yang jelas berpotensi tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Usai menyelesaikan agenda di Papua Tengah, Wapres dijadwalkan melanjutkan kunjungan kerja ke Sorong. (*)












