Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire menyerahkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial HWS beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (19/8/2026).
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire.
Penyidik melakukan penyerahan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Personel Sat Reskrim Polres Nabire yang melaksanakan penyerahan antara lain IPTU Bogi Transtanto, S.H., IPDA Karin Agustin, S.Tr.I.K., AIPDA Jaini, BRIPKA Bagus Adi S., BRIGPOL Ketty N.B.A. Worabay, S.H., dan BRIPDA Serti Anita Putri.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik menyerahkan ABH HWS beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, pisau, botol berisi minyak tanah, pakaian dan sandal, beberapa unit telepon seluler, sisa kain terbakar, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Penyidik Ungkap Rangkaian Peristiwa
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026.
Penyidik menyebut ABH sebelumnya membuat janji bertemu dengan korban. Setelah itu, ABH menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, keduanya berhenti di sekitar kawasan Pantai Naikere, Jalan Poros Waroki. Di lokasi tersebut terjadi pertengkaran antara ABH dan korban.
Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran.
Setelah itu, ABH kembali ke sepeda motor dan mengambil minyak tanah serta korek api yang sebelumnya telah disiapkan. Peristiwa tersebut kemudian menarik perhatian masyarakat sekitar sehingga ABH meninggalkan lokasi.
Polres Nabire menyampaikan rangkaian tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
Kapolres: Penyerahan Tahap II Sesuai Prosedur Hukum
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengatakan penyerahan tahap II menjadi bagian dari proses hukum setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap.
“Penyerahan tersangka atau Anak Berhadapan dengan Hukum beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polres Nabire memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolres.
Menurutnya, penyidik telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan sebelum menyerahkan ABH dan barang bukti kepada JPU.
Selanjutnya, proses penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Nabire sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Hak Anak Tetap Mendapat Perlindungan
Kapolres Nabire menegaskan bahwa penyidik tetap menerapkan ketentuan khusus dalam menangani perkara yang melibatkan anak.
“Dalam setiap proses hukum yang melibatkan anak, kami tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Karena itu, kepolisian tetap menjaga identitas dan hak ABH selama proses hukum berlangsung. Informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak juga tidak dipublikasikan.
Polres Nabire menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tidak menghapus proses pertanggungjawaban hukum. Aparat tetap menjalankan proses sesuai ketentuan perundang-undangan melalui mekanisme sistem peradilan pidana anak.
ABH dan Barang Bukti Diterima JPU
Setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Sat Reskrim Polres Nabire menyerahkan ABH HWS dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire.
Penyerahan tersebut diterima oleh JPU Eko Nuryanto, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire.
Kegiatan penyerahan tahap II selesai sekitar pukul 12.00 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II, proses penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan selesai. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Nabire menangani perkara tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)













