Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Sidang lanjutan perkara pembunuhan seorang remaja di Kampung Waroki kembali digelar di Pengadilan Negeri Nabire, Rabu (26/8/2026).
Persidangan sempat diskors setelah tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan perlawanan atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri Nabire, Eko Nuryanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memperoleh waktu 30 menit untuk menyiapkan tanggapan atas keberatan yang disampaikan penasihat hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persidangan sementara diskors. Tadi kami telah mendengarkan perlawanan dari penasihat hukum. Selanjutnya, tim penuntut umum menyiapkan tanggapan atas perlawanan yang diajukan oleh advokat,” ujar Eko.

Menurut Eko, keberatan penasihat hukum berkaitan dengan materi surat dakwaan yang diajukan JPU dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, setelah masa skorsing selama 30 menit berakhir, majelis hakim akan kembali membuka persidangan untuk mendengarkan tanggapan dari tim penuntut umum.
“Intinya, tim advokat menyampaikan perlawanan yang berkaitan dengan keberatan terhadap isi surat dakwaan kami,” katanya.
Eko menambahkan, JPU berupaya menyampaikan tanggapan sesegera mungkin karena perkara tersebut melibatkan anak.
“Kami berkewajiban untuk segera memberikan jawaban karena ini merupakan perkara anak. Oleh karena itu, kami berupaya menyelesaikannya secepat mungkin,” jelasnya.
Persidangan kemudian dijadwalkan kembali setelah JPU menyelesaikan tanggapan atas keberatan yang diajukan tim penasihat hukum. (*)
Penulis : Red
Sumber Berita: Wawancara langsung dengan Eko Nuryanto, S.H., M.H., Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri













