Nabire, Papua Tengah|| Nabireterkini.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan seorang remaja di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung secara maraton di Pengadilan Negeri Nabire.
“Kami berterima kasih karena hari ini kita telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan JPU dalam proses persidangan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Sergius seusai persidangan, Senin (31/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sergius, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli selama persidangan. Sementara itu, pihak ABH juga menghadirkan saksi yang meringankan.
Ia menjelaskan, JPU menyimpulkan bahwa unsur pembunuhan berencana dalam perkara tersebut telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sergius menyebut JPU menggunakan ketentuan mengenai pembunuhan berencana sebagai dasar tuntutan.
Namun, karena terdakwa masih berstatus anak, sistem peradilan pidana anak membatasi pidana penjara yang dapat dijatuhkan.
“Kalau pelakunya dewasa, ancamannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Namun, berdasarkan sistem peradilan pidana anak, pidana maksimalnya 10 tahun,” ujarnya.
Setelah JPU membacakan tuntutan, pihak ABH dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/9/2026).
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Sergius berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan yang terbukti dalam persidangan.
“Kami berharap ada putusan yang mengejutkan dari Majelis Hakim, dalam arti putusan yang setimpal dengan perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Selain perkara pembunuhan, kuasa hukum keluarga korban juga menyoroti dugaan kekerasan seksual yang menurut mereka muncul dalam keterangan sejumlah saksi selama persidangan.
Sergius mengatakan pihak keluarga korban bersama kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta tersebut kepada majelis hakim.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Bambang Sudarmono, mengatakan pihaknya menilai unsur pembunuhan berencana perlu diuji berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa majelis hakim perlu memastikan setiap unsur pasal yang menjadi dasar tuntutan benar-benar sesuai dengan fakta persidangan.
“Yang harus dipahami adalah apakah setiap unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Bambang.
Menurut Bambang, fakta-fakta yang disampaikan JPU dalam tuntutannya mengarah pada terpenuhinya unsur pembunuhan berencana.
Terkait dugaan kekerasan seksual, Bambang meminta semua pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti.
Ia mengatakan dugaan tersebut masih berupa keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim yang akan menentukan relevansi keterangan tersebut serta kemungkinan penggunaannya sebagai bahan pertimbangan dalam putusan.
Bambang juga menyebut adanya keterangan sejumlah saksi mengenai temuan darah yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam proses persidangan.
“Apakah hal itu nantinya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, masih akan kita tunggu,” katanya.
Dengan demikian, pihak keluarga korban kini menunggu pelaksanaan sidang pembelaan dan putusan majelis hakim. Kuasa hukum berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan putusan perkara tersebut. (*)
Penulis : Arief Aw













