JPU Tuntut ABH dalam Kasus Pembunuhan di Waroki dengan Pidana 10 Tahun, Kuasa Hukum Korban Harapkan Putusan Setimpal

- Admin

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, menyampaikan keterangan seusai sidang perkara pembunuhan remaja di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8/2026). Dok_Arief NT

Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, menyampaikan keterangan seusai sidang perkara pembunuhan remaja di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8/2026). Dok_Arief NT

Nabire, Papua Tengah|| Nabireterkini.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan seorang remaja di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung secara maraton di Pengadilan Negeri Nabire.

“Kami berterima kasih karena hari ini kita telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan JPU dalam proses persidangan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Sergius seusai persidangan, Senin (31/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sergius, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli selama persidangan. Sementara itu, pihak ABH juga menghadirkan saksi yang meringankan.

Ia menjelaskan, JPU menyimpulkan bahwa unsur pembunuhan berencana dalam perkara tersebut telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sergius menyebut JPU menggunakan ketentuan mengenai pembunuhan berencana sebagai dasar tuntutan.

Namun, karena terdakwa masih berstatus anak, sistem peradilan pidana anak membatasi pidana penjara yang dapat dijatuhkan.

“Kalau pelakunya dewasa, ancamannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Namun, berdasarkan sistem peradilan pidana anak, pidana maksimalnya 10 tahun,” ujarnya.

Setelah JPU membacakan tuntutan, pihak ABH dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/9/2026).

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Sergius berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan yang terbukti dalam persidangan.

“Kami berharap ada putusan yang mengejutkan dari Majelis Hakim, dalam arti putusan yang setimpal dengan perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Selain perkara pembunuhan, kuasa hukum keluarga korban juga menyoroti dugaan kekerasan seksual yang menurut mereka muncul dalam keterangan sejumlah saksi selama persidangan.

Baca Juga:  Noken Duka dari Puncak: Mahasiswa Desak Penuntasan Kasus HAM

Sergius mengatakan pihak keluarga korban bersama kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta tersebut kepada majelis hakim.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Bambang Sudarmono, mengatakan pihaknya menilai unsur pembunuhan berencana perlu diuji berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa majelis hakim perlu memastikan setiap unsur pasal yang menjadi dasar tuntutan benar-benar sesuai dengan fakta persidangan.

“Yang harus dipahami adalah apakah setiap unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Bambang.

Menurut Bambang, fakta-fakta yang disampaikan JPU dalam tuntutannya mengarah pada terpenuhinya unsur pembunuhan berencana.

Terkait dugaan kekerasan seksual, Bambang meminta semua pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti.

Ia mengatakan dugaan tersebut masih berupa keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim yang akan menentukan relevansi keterangan tersebut serta kemungkinan penggunaannya sebagai bahan pertimbangan dalam putusan.

Bambang juga menyebut adanya keterangan sejumlah saksi mengenai temuan darah yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam proses persidangan.

“Apakah hal itu nantinya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, masih akan kita tunggu,” katanya.

Dengan demikian, pihak keluarga korban kini menunggu pelaksanaan sidang pembelaan dan putusan majelis hakim. Kuasa hukum berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan putusan perkara tersebut. (*)

Penulis : Arief Aw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan
Sabu 3,29 Gram Dimusnahkan, Polres Nabire Ungkap Modus Pengiriman
Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026
Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO
Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal
Kapolres Deiyai Ungkap Hasil Penyelidikan, MM Masuk Daftar Pencarian Orang
DPC APRI Nabire Perkuat Kelembagaan dan Konsep Pertambangan Bertanggung Jawab
IPMADO Nabire Soroti Kasus Dogiyai Berdarah, Minta Pengungkapan Menyeluruh
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:46 WIT

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan

Selasa, 29 September 2026 - 13:30 WIT

Sabu 3,29 Gram Dimusnahkan, Polres Nabire Ungkap Modus Pengiriman

Senin, 28 September 2026 - 22:03 WIT

Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:59 WIT

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 September 2026 - 17:46 WIT

Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal

Berita Terbaru

Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung, S.Sos., menyampaikan dukungan Polda Papua Tengah terhadap penanganan perkara di Polres Deiyai. Dok_Arief NT

Berita

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 Sep 2026 - 17:59 WIT