Nabire, Papua Tengah|| Nabireterkini.com — Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (31/8/2026).
Polisi melakukan tahap II setelah Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Fredi Gobai alias Yohanes Tenouye telah lengkap atau P-21.
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 11.40 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka. Tim Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan tersebut mengacu pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor B-1385/R.1.17/Eoh.1/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang telah lengkap (P-21).
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/243/V/2026/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA tertanggal 1 Mei 2026. Polisi menangani perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/57/V/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 2 Mei 2026.
Curas Terjadi di Jalan Poros Nabire Barat
Menurut kronologi penyidik, aksi curas terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 10.45 WIT di Jalan Poros Nabire Barat, tepatnya di kawasan depan RRI Nabire.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dari arah SP menuju Kota Nabire. Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku diduga memepet kendaraan korban lalu mengambil tas selempang milik korban.
Tas tersebut berisi dua unit telepon seluler, yakni Oppo Reno 15 dan Oppo A3 X, serta uang tunai Rp4 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian sekitar Rp13 juta kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Fredi Gobai alias Yohanes Tenouye sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi Serahkan Sejumlah Barang Bukti
Dalam tahap II, penyidik menyerahkan tersangka bersama sejumlah barang bukti kepada JPU Goesnawaty, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nomor polisi PT 6230 AL, nomor rangka MH1KCD214NK029133 dan nomor mesin KCD2E1029148.
Selain kendaraan, polisi juga menyerahkan jaket warna kuning putih, kaos hitam bergambar Bob Marley bertuliskan “Rasta Mania”, kain Bali warna kuning hitam, dompet hitam, serta dua unit telepon seluler.
Kedua telepon seluler tersebut masing-masing berupa Oppo Reno 15 dengan casing putih dan Oppo A3 X dengan casing hitam.
Polisi juga menyerahkan uang tunai Rp1.331.000 dengan berbagai pecahan serta satu kartu ATM Bank Mandiri berwarna biru.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 479 ayat (1) atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti selesai sekitar pukul 12.00 WIT. Seluruh kegiatan berlangsung aman dan terkendali.
Dengan penyerahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Nabire sesuai tahapan hukum yang berlaku. (*)
Penulis : Arief Aw













