Kerugian Negara Rp785 Juta, Tersangka Dugaan Korupsi PLTS Dilimpahkan

- Admin

Kamis, 10 September 2026 - 16:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pembangunan PLTS di tiga kampung kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (9/9/2026). Dok_HPN

Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pembangunan PLTS di tiga kampung kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (9/9/2026). Dok_HPN

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di tiga kampung kepada Kejaksaan Negeri Nabire.

Ketiga lokasi pembangunan PLTS tersebut berada di Kampung Arui, Kampung Hariti, dan Kampung Mambor.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Distrik Nabire, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diserahkan kepada jaksa berinisial YW, laki-laki berusia 53 tahun.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Nabire bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara ini bermula pada 2022, ketika Pemerintah Kampung Arui, Kampung Hariti, dan Kampung Mambor mengalokasikan dana desa untuk pembangunan PLTS.

Berdasarkan hasil penyidikan, YW, yang saat itu menjabat sebagai kepala distrik, mengusulkan pembangunan PLTS di tiga kampung tersebut untuk kemudian dimasukkan ke dalam APBK masing-masing kampung.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, YW membawa seorang teknisi berinisial MTK dan memperkenalkannya kepada pihak kampung sebagai pihak yang akan mengerjakan pembangunan PLTS.

Masing-masing kampung menganggarkan Rp501,7 juta, sehingga total anggaran pembangunan PLTS di tiga kampung mencapai Rp1,505 miliar.

Pembayaran pekerjaan dilakukan dalam dua tahap. Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran tersebut dilakukan secara tunai, dan Muhammad Taufan Kelian alias Topan Kelian menerima serta mengelola dana pekerjaan.

Namun, meskipun pemerintah kampung telah membayarkan anggaran pekerjaan hingga 100 persen, pembangunan PLTS di ketiga kampung tersebut tidak diselesaikan.

Baca Juga:  Hari Lahir Pancasila 2026, Gubernur Papua Tengah Ajak Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Penyidik kemudian menggunakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, yang mencatat kerugian sebesar Rp785.172.000.

Dijerat Pasal UU Tipikor

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Nabire memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan kepada JPU

Dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, penyidik menyerahkan YW beserta barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Nabire.

Jaksa Penuntut Umum Tufiq Fauzie, S.H., M.H., menerima langsung penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Personel yang melaksanakan kegiatan penyerahan terdiri atas Ipda Raymond Julian Naftali Erari, S.Tr.I.K., Aiptu Andri Dwi Ismanto, Aipda Lewi Layuk, S.H., dan Aipda Jumahir, S.A.P.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti selesai sekitar pukul 14.40 WIT.

Kepolisian menyatakan bahwa kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Selanjutnya, perkara tersebut memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Negeri Nabire sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Penulis : Arief Aw

Sumber Berita: Humas polres nabire

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan
Sabu 3,29 Gram Dimusnahkan, Polres Nabire Ungkap Modus Pengiriman
Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026
Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO
Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal
Kapolres Deiyai Ungkap Hasil Penyelidikan, MM Masuk Daftar Pencarian Orang
DPC APRI Nabire Perkuat Kelembagaan dan Konsep Pertambangan Bertanggung Jawab
IPMADO Nabire Soroti Kasus Dogiyai Berdarah, Minta Pengungkapan Menyeluruh
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:46 WIT

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan

Selasa, 29 September 2026 - 13:30 WIT

Sabu 3,29 Gram Dimusnahkan, Polres Nabire Ungkap Modus Pengiriman

Senin, 28 September 2026 - 22:03 WIT

Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:59 WIT

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 September 2026 - 17:46 WIT

Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal

Berita Terbaru

Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung, S.Sos., menyampaikan dukungan Polda Papua Tengah terhadap penanganan perkara di Polres Deiyai. Dok_Arief NT

Berita

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 Sep 2026 - 17:59 WIT