Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Sat Resnarkoba Polres Nabire menggelar perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan CR, Selasa (15/9/2026).
Gelar perkara berlangsung pukul 16.00–16.30 WIT. Penyidik membahas hasil penyelidikan dan penyidikan terkait paket yang diduga berisi sabu dan diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Warung Deko Bebek Ijo, Kabupaten Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menilai hasil penyelidikan, alat bukti, dan pemenuhan unsur tindak pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai terdapat bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap CR sebagai terduga,” ujar Samuel.
Polisi Amankan Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Nabire mengamankan CR untuk menjalani pemeriksaan bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu paket yang diduga berisi sabu, satu telepon genggam, tas, pakaian, dan barang lainnya.
Status serta keterkaitan barang-barang tersebut masih didalami dalam penyidikan.
Penyidik menduga perkara ini berkaitan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal masih menunggu hasil penyidikan dan proses hukum.
Proses Hukum Berlanjut
Samuel mengatakan penyidik akan melanjutkan perkara sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi,” jelasnya.
CR masih berstatus sebagai terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Nabire memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait aktivitas tersebut kepada kepolisian.
Polres Nabire menyatakan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku. (*)
Penulis : Arief Aw
Sumber Berita: Humas polres nabire













