Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire melalui Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Bumi Wonorejo, Distrik Nabire.
Pelaku berinisial HG (25), warga Jalan Melati, berhasil diamankan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIT. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob BRIPKA Herianto Nurdin bersama tim, dengan dukungan piket penjagaan Polres Nabire.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku telah diamankan di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Nabire guna pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DY (25), seorang petani, yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi PT 5549 AR. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah korban di Jalan Melati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial TM yang saat ini masih dalam pencarian. Keduanya menjalankan aksi dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi, lalu menyambung kabel untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah berhasil menguasai motor, pelaku menjualnya di wilayah SP3 dengan harga Rp3.000.000. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli minuman keras.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas noken warna biru. Sementara itu, keberadaan sepeda motor hasil curian masih dalam proses penelusuran.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya serta mengungkap jaringan yang terlibat.
Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)












