Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nabire Siriwini 2 di Kabupaten Nabire.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 1062/D.TWS/03/2026 tertanggal 26 Maret 2026 dengan sifat “Segera”.
BGN mengambil langkah tersebut setelah menemukan dugaan penyalahgunaan mobil operasional yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Temuan ini berasal dari laporan serta hasil investigasi awal yang dilakukan oleh Pendamping Koordinator Regional Provinsi Papua Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pimpinan BGN turut mempertimbangkan hasil temuan tersebut sebelum menetapkan penghentian sementara operasional SPPG terkait.
Dalam surat tersebut, BGN menegaskan bahwa penghentian operasional berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan Nomor 401.1 Tahun 2025.
BGN juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh prosedur dalam pelaksanaan program, termasuk penggunaan fasilitas operasional yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Surat pemberhentian sementara ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han, selaku Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.
BGN menyampaikan tembusan surat tersebut kepada sejumlah pejabat dan unit terkait sebagai bagian dari pengawasan dan tindak lanjut internal.
Langkah ini menunjukkan komitmen BGN dalam menjaga disiplin, akuntabilitas, serta integritas pelaksanaan program pemenuhan gizi di daerah. (*)












