Kuasa Hukum ABH HWS: Kami Dampingi Secara Profesional Sesuai Etika Advokat

- Admin

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum ABH HWS, Dr. Mochammad Fadly Fitri, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait perkembangan perkara di Nabire, Rabu (19/8/2026). Dok_Arief NT

Kuasa hukum ABH HWS, Dr. Mochammad Fadly Fitri, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait perkembangan perkara di Nabire, Rabu (19/8/2026). Dok_Arief NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Kuasa hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial HWS, Dr. Mochammad Fadly Fitri, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah keterangan terkait proses hukum kliennya setelah penyidik Polres Nabire menyerahkan ABH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II, Rabu (19/8/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, kuasa hukum menyampaikan penghormatan kepada keluarga korban serta apresiasi kepada Polres Nabire yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga tahap penyerahan perkara kepada kejaksaan.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya anak korban CKC. Sebagai manusia, kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi. Dalam waktu dekat, kami juga akan berupaya berkomunikasi dengan pihak keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf dari keluarga ABH,” ujar Fadly.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pihak keluarga ABH belum dapat menyampaikan permohonan maaf secara langsung karena proses penyidikan berlangsung cukup cepat. Selama proses tersebut, tim penasihat hukum memprioritaskan pendampingan terhadap ABH dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Fadly juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Nabire beserta jajarannya karena telah menjalankan proses penegakan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Nabire beserta jajarannya yang telah melaksanakan proses penegakan hukum secara transparan dan profesional,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan terlaksananya penyerahan tahap II, tanggung jawab penyidik kepolisian dalam proses penyidikan telah selesai. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan JPU sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Tegaskan Pendampingan Berjalan Profesional

Fadly menjelaskan bahwa pihaknya menerima permintaan keluarga ABH untuk memberikan pendampingan hukum hingga seluruh proses perkara selesai.

Ia menegaskan, tugas advokat bukan untuk mengubah fakta atau membenarkan perbuatan yang diduga dilakukan klien, melainkan memastikan hak-hak hukum setiap orang tetap terpenuhi sesuai ketentuan.

“Kedudukan kami sebagai advokat adalah menempatkan hukum secara profesional pada tempatnya. Bukan yang hitam menjadi putih dan yang putih menjadi hitam. Kami menjalankan profesionalisme berdasarkan etika profesi dan sumpah advokat,” jelasnya.

Menurut Fadly, setiap orang yang membutuhkan bantuan hukum berhak mendapatkan pendampingan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.

“Siapa pun yang datang meminta bantuan kepada kami, kami tetap akan memberikan bantuan hukum. Biarlah proses ini berjalan dan nantinya majelis hakim yang menilai setiap perkembangan dalam persidangan serta menentukan putusan berdasarkan fakta dan hukum,” lanjutnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Fadly menyebut perkara yang menjerat ABH HWS berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia menyebut Pasal 459 KUHP serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai ketentuan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Fadly juga menjelaskan bahwa ketentuan pidana terhadap anak memiliki mekanisme berbeda dengan orang dewasa karena sistem peradilan pidana anak menerapkan aturan khusus.

Ia menyerahkan penilaian mengenai penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya kepada proses persidangan.

“Biarlah ini berproses. Nantinya majelis hakim yang akan menilai setiap perkembangan persidangan dan memberikan kesimpulan untuk menentukan hukuman yang tepat bagi ABH, termasuk ketentuan hukum mana yang terbukti dalam persidangan,” ujarnya.

Baca Juga:  DPR RI Tinjau Lapas Nabire, Mandenas Tekankan Perbaikan Fasilitas

Minta Identitas ABH Tidak Disebarluaskan

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara melalui media sosial agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi.

Ia menegaskan pihaknya tidak keberatan jika masyarakat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Namun, ia meminta agar identitas anak tidak disebarluaskan.

“Kami tidak keberatan masyarakat ikut mengawal dan mengontrol jalannya proses penegakan hukum. Namun, kami meminta pengguna media sosial untuk tetap arif dan bijaksana. Foto ABH cukup dikaburkan atau di-blur dan nama anak disamarkan,” katanya.

Menurutnya, perlindungan identitas anak merupakan bagian dari ketentuan hukum yang wajib dihormati. Ia juga meminta pihak yang telah terlanjur mengunggah identitas ABH agar segera menghapus atau menyamarkannya.

“Kami masih tetap memantau perkembangan di media sosial. Bagi yang sudah terlanjur memposting, kami berharap dapat melakukan take down atau mengaburkan identitas anak,” lanjut Fadly.

Fadly juga menjelaskan pelaksanaan rekonstruksi yang menurutnya memuat 45 adegan dan dilakukan di beberapa lokasi.

Ia menyebut rekonstruksi mencakup kediaman ABH, sebuah kios, kawasan Jalan Beringin, serta beberapa titik di wilayah Waroki.

Menurutnya, rangkaian rekonstruksi menggambarkan sejumlah tahapan, mulai dari pertemuan antara ABH dan korban hingga lokasi yang disebut sebagai titik terjadinya peristiwa.

“Dalam rekonstruksi kemarin terdapat 45 adegan. Kami membaginya dalam beberapa tempat, mulai dari kediaman ABH, kios, Jalan Beringin, kemudian beberapa titik di Waroki,” jelasnya.

Soroti Insiden Saat Rekonstruksi

Dalam kesempatan tersebut, Fadly juga mengungkap adanya insiden pada adegan terakhir rekonstruksi.

Menurutnya, ABH sempat mengalami pemukulan oleh seseorang saat proses rekonstruksi berlangsung. Ia meminta pihak tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga ABH.

“Kami meminta kepada seseorang yang melakukan pemukulan tersebut untuk segera memohon maaf kepada keluarga ABH. Itu saja tuntutan kami. Kami tidak akan melanjutkan atau memperlebar persoalan ini kepada pihak mana pun,” tegasnya.

Fadly menilai insiden tersebut perlu menjadi perhatian karena yang bersangkutan masih berstatus anak dan berada dalam proses penyidikan yang dilindungi hukum.

“Yang dipukul ini adalah anak, bukan orang dewasa. Anak juga berada dalam perlindungan pihak kepolisian dalam rangka menjalankan proses penyidikan,” katanya.

Ia menambahkan, rekonstruksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan sehingga seluruh pihak yang terlibat harus menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Advokat: Hukum Harus Menjadi Instrumen Perlindungan

Menutup keterangannya, Fadly menegaskan bahwa pendampingan terhadap ABH merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab profesi advokat.

Menurutnya, hukum dibentuk oleh negara melalui pemerintah dan DPR untuk memberikan kepastian serta perlindungan kepada masyarakat.

“Jangan bersembunyi di balik hukum atau di balik apa pun. Hukum diciptakan oleh negara, pemerintah dan DPR untuk kita laksanakan. Hukum memberikan proteksi dan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan kehadiran tim penasihat hukum dalam perkara tersebut bertujuan memastikan hak-hak ABH terpenuhi sesuai ketentuan.

“Kami hadir untuk mendampingi ABH sebagai bentuk profesionalitas dan tidak menyalahi etika profesi kami sebagai advokat,” tutup Fadly. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026
Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO
Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal
Kapolres Deiyai Ungkap Hasil Penyelidikan, MM Masuk Daftar Pencarian Orang
DPC APRI Nabire Perkuat Kelembagaan dan Konsep Pertambangan Bertanggung Jawab
IPMADO Nabire Soroti Kasus Dogiyai Berdarah, Minta Pengungkapan Menyeluruh
Retribusi Sampah CFD Nabire Dipersoalkan, UMKM Minta Bayar Saat Jualan
Potensi Laut Papua Tengah Dipetakan Lewat SIBAPATENGA
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:03 WIT

Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:59 WIT

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 September 2026 - 17:46 WIT

Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal

Senin, 28 September 2026 - 17:40 WIT

Kapolres Deiyai Ungkap Hasil Penyelidikan, MM Masuk Daftar Pencarian Orang

Senin, 28 September 2026 - 17:21 WIT

DPC APRI Nabire Perkuat Kelembagaan dan Konsep Pertambangan Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung, S.Sos., menyampaikan dukungan Polda Papua Tengah terhadap penanganan perkara di Polres Deiyai. Dok_Arief NT

Berita

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 Sep 2026 - 17:59 WIT