Keluarga Korban Waroki Masih Berjuang, Kini Menanti Putusan Hakim

- Admin

Rabu, 2 September 2026 - 17:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban pembunuhan remaja di Kampung Waroki menghadiri sidang perkara ABH di Pengadilan Negeri Nabire, Rabu (2/9/2026). Keluarga berharap hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Dok_Arief NT

Keluarga korban pembunuhan remaja di Kampung Waroki menghadiri sidang perkara ABH di Pengadilan Negeri Nabire, Rabu (2/9/2026). Keluarga berharap hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Dok_Arief NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Rasa kehilangan keluarga korban pembunuhan remaja di Kampung Waroki belum mereda. Di tengah proses persidangan yang terus berjalan, keluarga kini menaruh harapan pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nabire untuk memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.

Harapan itu disampaikan keluarga setelah menghadiri sidang keenam perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) di PN Nabire, Rabu (2/9/2026).

Sidang tersebut memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum ABH. Setelah agenda itu, keluarga kembali menyampaikan harapan agar hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan keluarga korban, Ruben Tandi, mengatakan pihaknya tetap menghormati setiap tahapan proses hukum yang berlangsung.

“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan sesuai dengan agenda dari pihak terkait, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum bersama dengan majelis hakim,” kata Ruben kepada wartawan seusai sidang.

Ruben mengakui keluarga menginginkan hukuman yang lebih berat. Namun, ia memahami bahwa hukum Indonesia memiliki aturan khusus dalam menangani perkara yang melibatkan anak.

Karena itu, keluarga menerima proses hukum yang berjalan meskipun secara batin masih sulit menerima kehilangan tersebut.

“Secara manusiawi, kami memang tidak menerima. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun, Indonesia adalah negara hukum dan ada aturan yang mengatur anak di bawah umur,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut ABH dengan pidana penjara selama 10 tahun. Keluarga menilai tuntutan tersebut sudah mencerminkan upaya JPU memberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum dalam sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga:  Kapolsek Makimi dan Danramil Hadir Bersama Petani Lagari Jaya

Meski demikian, Ruben meminta majelis hakim melihat perkara secara menyeluruh. Ia berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan serta memberikan keputusan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami sebagai keluarga memohon agar majelis hakim, dengan hati nurani dan tanpa tekanan dari pihak mana pun, dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya agar tercipta keseimbangan dalam putusan ini,” katanya.

Keluarga Masih Sulit Menerima

Sementara itu, Maria Tasik mengaku keluarga masih menghadapi beratnya kehilangan anak tercinta. Ia mengatakan keluarga telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.

“Jujur, berat bagi kami untuk mengatakan ikhlas. Kami telah berjuang semaksimal mungkin untuk anak tercinta,” ujar Maria.

Menurut Maria, keluarga kini menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. Ia berharap hakim menjadikan fakta persidangan sebagai dasar dalam menentukan hukuman.

“Mama berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Hanya itu permohonan saya kepada majelis hakim,” katanya.

Selain hukuman yang maksimal sesuai kewenangan hukum, Maria berharap hakim mempertimbangkan rasa keadilan yang dirasakan keluarga korban.

“Semua kembali kepada hakim karena mereka adalah wakil Tuhan yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Perkara tersebut masih berproses di PN Nabire. Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan tahapan persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap ABH. (*)

Penulis : Arief Aw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan
Sabu 3,29 Gram Dimusnahkan, Polres Nabire Ungkap Modus Pengiriman
Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026
Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO
Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal
Kapolres Deiyai Ungkap Hasil Penyelidikan, MM Masuk Daftar Pencarian Orang
DPC APRI Nabire Perkuat Kelembagaan dan Konsep Pertambangan Bertanggung Jawab
IPMADO Nabire Soroti Kasus Dogiyai Berdarah, Minta Pengungkapan Menyeluruh
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:46 WIT

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan

Selasa, 29 September 2026 - 13:30 WIT

Sabu 3,29 Gram Dimusnahkan, Polres Nabire Ungkap Modus Pengiriman

Senin, 28 September 2026 - 22:03 WIT

Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:59 WIT

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 September 2026 - 17:46 WIT

Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal

Berita Terbaru

Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung, S.Sos., menyampaikan dukungan Polda Papua Tengah terhadap penanganan perkara di Polres Deiyai. Dok_Arief NT

Berita

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 Sep 2026 - 17:59 WIT