Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Sengketa kepemilikan lahan Gedung Olahraga (GOR) Kotalama Nabire kembali menjadi perhatian. Tokoh masyarakat sekaligus anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Piter Worobay, meminta status lahan ditentukan berdasarkan dokumen administrasi, sejarah pemanfaatan kawasan, dan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Piter menyampaikan hal itu menyusul klaim Gereja Imanuel Kotalama terhadap kawasan GOR Kotalama. Menurutnya, penentuan kepemilikan aset tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Ia menjelaskan, pendataan aset gereja memiliki struktur administrasi dari tingkat Klasis hingga Sinode, termasuk komisi yang menangani inventarisasi tanah dan bangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Piter: Status Aset Harus Mengacu Data Administrasi
Piter mengatakan pendataan aset gereja di Tanah Papua dilakukan secara terkoordinasi. Karena itu, setiap klaim kepemilikan perlu didukung dokumen dan catatan resmi.
“Penentuan status aset harus bersumber pada data administrasi yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan klaim sepihak,” ujar Piter, (16/9/2026).
Berdasarkan informasi pendataan yang diketahuinya, Piter menyebut lahan GOR Kotalama tidak tercatat sebagai aset gereja pada tingkat Klasis maupun Sinode.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Piter berdasarkan data yang ia sebutkan. Status hukum lahan tetap perlu merujuk pada dokumen pertanahan dan keputusan lembaga berwenang.
GOR Kotalama Disebut Lama Digunakan untuk Kepentingan Umum
Sebagai anak perintis Kabupaten Nabire yang tumbuh di daerah tersebut, Piter menjelaskan sejarah pemanfaatan kawasan GOR Kotalama.
Menurutnya, sejak masa kecil, lokasi itu telah digunakan untuk kegiatan masyarakat dan kepentingan umum, termasuk olahraga, upacara 17 Agustus, serta kegiatan kenegaraan.
“Sejak dulu lokasi itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Lapangan dan gedung digunakan untuk olahraga, upacara 17 Agustus, kegiatan kenegaraan, dan berbagai aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Piter meminta penyelesaian sengketa mengutamakan bukti administrasi dan dokumen hukum yang sah agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial.
Minta Semua Pihak Kedepankan Bukti
Piter berharap penyelesaian sengketa GOR Kotalama dilakukan berdasarkan fakta sejarah, tertib administrasi, dan bukti kepemilikan yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, proses berbasis dokumen hukum penting untuk menjaga hubungan antarmasyarakat serta keamanan dan ketertiban di Nabire.
Ia juga mengajak semua pihak menghindari perdebatan yang tidak produktif dan memberi ruang bagi klarifikasi berdasarkan data yang sah.
“Semua pihak harus melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta sejarah dan tertib administrasi. Yang paling penting, kita bersama-sama menjaga kedamaian di Kabupaten Nabire,” pungkasnya.
Catatan: Pernyataan mengenai status kepemilikan lahan dalam berita ini merupakan keterangan Piter Worobay. Penetapan status hukum tanah tetap mengacu pada dokumen pertanahan dan keputusan lembaga atau pengadilan yang berwenang. (*)
Penulis : Red













