Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Kuasa hukum keluarga korban, Marsius Ginting, S.H., meminta aparat kepolisian menangani kasus pembunuhan yang menewaskan C.K.C. (14), seorang pelajar SMP asal Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire, secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Marsius Ginting kepada awak media usai mengikuti pertemuan bersama pihak kepolisian di Polres Nabire, Senin (3/8/2026).
Marsius menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menerima penjelasan terkait perkembangan penyidikan. Menurutnya, penyidik telah menetapkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum sebagai tersangka, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap perkara ini dapat segera diproses hingga menghasilkan keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban, khususnya ibu korban,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung. Selain itu, ia memastikan bahwa setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada keluarga disertai dengan masukan hukum yang diperlukan.
Menurut Marsius, seluruh proses penanganan perkara harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
Marsius juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini keluarga korban belum menerima komunikasi maupun itikad baik dari pihak keluarga terduga pelaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keluarga korban tetap menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak berbicara mengenai mediasi. Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Terkait beredarnya foto dan informasi mengenai korban di media sosial, Marsius menyampaikan bahwa pihak keluarga belum mempertimbangkan langkah hukum.
Namun, apabila di kemudian hari penyebaran konten tersebut menimbulkan kerugian atau memperdalam penderitaan keluarga, pihaknya akan mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh.
Di akhir keterangannya, Marsius menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral dan empati kepada keluarga korban.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Yang paling dibutuhkan keluarga saat ini adalah keadilan. Kami mengapresiasi perhatian dan dukungan masyarakat yang terus mengawal proses hukum ini,” pungkasnya. (*)












