Jayapura, Papua || Nabireterkini.com — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan YYS alias OS alias K (33), seorang buronan dalam kasus jaringan pengadaan senjata dan amunisi, di kawasan Argapura, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026).
YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT setelah polisi mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang dikaitkan dengan pria berinisial SP.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan YYS masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara yang ditangani sejak Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“YYS merupakan residivis dari kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya di awal tahun 2026,” kata Yusuf, Rabu (30/9/2026).
Menurut Yusuf, penyidik mengembangkan perkara dari 13 orang yang telah diamankan sejak rangkaian kejadian pada Maret 2026. YYS diduga berperan sebagai perantara transaksi jual beli senjata dan amunisi.
“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” ujarnya.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026.
Polisi menerbitkan DPO Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum pada 15 April 2026.
13 Tersangka Telah Diamankan
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Mereka berinisial SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, YK, AG, HM, AKW, NH, dan HLT.
SP disebut sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli; YP sebagai penyumbang dana; MKM sebagai perantara senjata; serta DK, KO, SM, YK, dan AG sebagai perantara senjata dan/atau amunisi.
HM berperan sebagai penjual amunisi dan magazen; AKW sebagai penyedia amunisi; NH sebagai penyumbang dana; serta HLT sebagai penyedia amunisi kepada EKW.
Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Barang Bukti
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
YYS disangkakan melanggar Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Perkara itu berkaitan dengan peristiwa pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Saat ini YYS masih berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani mengatakan pengamanan YYS merupakan hasil pengembangan penyelidikan secara bertahap.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.
Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga mengatakan pemeriksaan terhadap YYS akan dilakukan untuk mendalami perannya dalam jaringan tersebut.
“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Adarma.
Satgas menyatakan proses penegakan hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah. (*)
Penulis : Arief Aw
Sumber Berita: Humas Satgas Operasi Damai Cartenz 2026













