Jakarta || Nabireterkini.com – Pemerintah telah membentuk Badan Industri Mineral (BIM) guna mempercepat riset, pengembangan teknologi, serta peningkatan nilai tambah mineral strategis nasional.
Pembentukan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 19 Juni 2025.
BIM merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tujuan memperkuat penguasaan teknologi mineral, meningkatkan daya saing industri, serta mendorong ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia memiliki cadangan mineral strategis yang besar, namun pengembangannya memerlukan dukungan data yang akurat, riset, inovasi, sumber daya manusia, penguatan industri, serta regulasi yang memadai untuk menghasilkan produk bernilai tambah tinggi.
Ruang lingkup kerja BIM mencakup mineral radioaktif, logam tanah jarang, serta mineral untuk industri pertahanan, baik yang berasal dari komoditas utama maupun ikutan pertambangan.
BIM bertugas mempercepat kegiatan riset dan pengembangan agar Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga mampu menghasilkan produk berbasis teknologi tinggi.
Fungsi BIM meliputi koordinasi pengembangan mineral strategis, penguatan basis data sumber daya, pelaksanaan riset dan pengembangan teknologi, serta fasilitasi hilirisasi hasil penelitian ke sektor industri.
Selain itu, BIM mendorong kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, dan pelaku industri untuk mempercepat inovasi di bidang mineral strategis.
Pemerintah menegaskan bahwa BIM bukan merupakan perusahaan pertambangan dan tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan perizinan usaha pertambangan.
Fokus utama BIM adalah pada aspek riset, pengelolaan data, inovasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan, dengan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan sektor industri.
BIM diharapkan dapat memperkuat penguasaan teknologi mineral dari hulu hingga hilir, sehingga Indonesia tidak lagi bergantung pada ekspor bahan mentah.
Pengembangan ini ditargetkan mampu meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan.
BIM dipimpin oleh Dewan Pengarah yang diketuai oleh Menteri Pertahanan, bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Panglima TNI, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Presiden Republik Indonesia telah melantik Brian Yuliarto sebagai Kepala BIM pada 25 Agustus 2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 77/P Tahun 2025.
Keberadaan BIM diharapkan dapat memperkuat hilirisasi mineral strategis berbasis inovasi dan teknologi, sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi pembangunan nasional. (*)












