Tahap II Perkara ABH HWS di Nabire Resmi Dilimpahkan kepada JPU

- Admin

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara ABH berinisial HWS di Kabupaten Nabire. Dok_Arief Aw

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara ABH berinisial HWS di Kabupaten Nabire. Dok_Arief Aw

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Penyidik Polres Nabire telah menyerahkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial HWS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIT. Dengan penyerahan ini, perkara yang melibatkan ABH HWS resmi memasuki tahap penuntutan.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, menyampaikan bahwa JPU telah menyatakan berkas perkara lengkap pada Rabu petang. Selanjutnya, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kamis pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu petang. Selanjutnya pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik melaksanakan penyerahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara resmi memasuki proses penuntutan,” ujar Kapolres saat press release di Mapolres Nabire Rabu (19/8/2026).

Menurut Kapolres, penyerahan tahap II ini sekaligus menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Selanjutnya, JPU memiliki kewenangan untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Selama proses penyidikan, Polres Nabire telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap fakta hukum.

Penyidik memeriksa saksi-saksi, memeriksa ABH HWS melalui mekanisme khusus, mengumpulkan dan menyita barang bukti, meminta keterangan ahli, serta melaksanakan rekonstruksi.

Penyidik juga melakukan tindakan hukum lainnya guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Seluruh proses tersebut didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.

“Penanganan perkara tidak didasarkan pada asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun, melainkan semata-mata atas dasar fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Penanganan ABH HWS Mengikuti Ketentuan Khusus

Mengingat HWS masih berstatus anak, kepolisian menerapkan mekanisme khusus sesuai sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga:  Anton Wambrau: Bupati Cup III Perkuat Persatuan dan Sportivitas

Polres Nabire mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Dalam proses tersebut, kepolisian wajib menjamin perlindungan hak-hak anak. Oleh karena itu, Polres Nabire tidak mempublikasikan identitas lengkap HWS, termasuk foto wajah, alamat tempat tinggal, sekolah, identitas keluarga, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya.

Perlindungan terhadap anak tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Aparat tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

Kapolres Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Kapolres Nabire menegaskan tidak ada perlakuan istimewa maupun intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara tersebut.

“Dalam perkara ini tidak ada perlakuan istimewa dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Status sebagai anak tidak menghapus pertanggungjawaban hukum yang ada, namun negara berkewajiban memastikan proses berjalan melalui mekanisme khusus yang diatur undang-undang,” tegasnya.

Di sisi lain, Polres Nabire menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut, terutama terhadap dampak yang dirasakan keluarga korban.

Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat dan rekan-rekan media untuk menghormati privasi keluarga korban. Polres juga meminta agar tidak menyebarluaskan foto, video, maupun informasi yang dapat mengeksploitasi korban atau mengungkap identitas ABH HWS.

Polres Nabire menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pemenuhan hak korban dan keluarganya, serta perlindungan hak anak.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau membangun opini yang dapat mengganggu proses hukum.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Kapolres Nabire. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan
Sabu 3,29 Gram Dimusnahkan, Polres Nabire Ungkap Modus Pengiriman
Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026
Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO
Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal
Kapolres Deiyai Ungkap Hasil Penyelidikan, MM Masuk Daftar Pencarian Orang
DPC APRI Nabire Perkuat Kelembagaan dan Konsep Pertambangan Bertanggung Jawab
IPMADO Nabire Soroti Kasus Dogiyai Berdarah, Minta Pengungkapan Menyeluruh
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:46 WIT

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Kasus dari Informasi Jaringan

Selasa, 29 September 2026 - 13:30 WIT

Sabu 3,29 Gram Dimusnahkan, Polres Nabire Ungkap Modus Pengiriman

Senin, 28 September 2026 - 22:03 WIT

Bupati Paniai Dukung Batik Paniai Tampil di Side Event Milan Fashion Week 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:59 WIT

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 September 2026 - 17:46 WIT

Situasi Kamtibmas Deiyai Kembali Kondusif, Aktivitas Warga Normal

Berita Terbaru

Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung, S.Sos., menyampaikan dukungan Polda Papua Tengah terhadap penanganan perkara di Polres Deiyai. Dok_Arief NT

Berita

Polda Papua Tengah Dukung Polres Deiyai Kejar DPO

Senin, 28 Sep 2026 - 17:59 WIT