Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari menegaskan bahwa rencana aksi demonstrasi oleh Forum Rakyat Bergerak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, pelaksanaannya wajib mengikuti prosedur yang telah diatur dalam undang-undang.
“Penyampaian aspirasi tidak dilarang. Tapi harus sesuai aturan. Jadi, kalau ada yang menyebut polisi melarang demo, itu tidak benar,” tegas Burhanuddin, Senin (6/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa masyarakat Nabire masih menyimpan trauma terhadap sejumlah aksi demonstrasi sebelumnya yang berujung pada gangguan keamanan. Oleh karena itu, setiap rencana aksi harus mempertimbangkan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menilai kelengkapan syarat administratif maupun materiil dalam pemberitahuan aksi.
Salah satu ketentuan penting, kata dia, adalah kewajiban menyampaikan pemberitahuan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.
“Kalau hari ini ajukan, besok mau aksi, itu jelas tidak sesuai aturan. Dalam kondisi seperti itu, polisi berhak menolak,” ujarnya menegaskan.
Menurutnya, ketentuan tersebut sebenarnya telah dipahami oleh kalangan intelektual. Namun, dalam praktiknya kerap dipolitisasi sehingga memunculkan persepsi keliru yang menyudutkan aparat.
Karena itu, pemerintah daerah bersama pihak terkait telah menyepakati untuk mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan aturan, termasuk tidak menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan (STTP) apabila syarat tidak terpenuhi.
Sementara itu, Pemkab Nabire mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan aksi yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan agar aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan normal.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap setiap bentuk penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Kabupaten Nabire. (*)












