Wabup Nabire: Aspirasi Boleh, Aturan Harus Ditaati

- Admin

Selasa, 7 April 2026 - 11:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari menegaskan bahwa rencana aksi demonstrasi oleh Forum Rakyat Bergerak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, pelaksanaannya wajib mengikuti prosedur yang telah diatur dalam undang-undang.

“Penyampaian aspirasi tidak dilarang. Tapi harus sesuai aturan. Jadi, kalau ada yang menyebut polisi melarang demo, itu tidak benar,” tegas Burhanuddin, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa masyarakat Nabire masih menyimpan trauma terhadap sejumlah aksi demonstrasi sebelumnya yang berujung pada gangguan keamanan. Oleh karena itu, setiap rencana aksi harus mempertimbangkan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menilai kelengkapan syarat administratif maupun materiil dalam pemberitahuan aksi.

Salah satu ketentuan penting, kata dia, adalah kewajiban menyampaikan pemberitahuan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.

Baca Juga:  Jejak Wapres Gibran di Nabire: Pengamanan Ketat, Senyum Anak-anak, dan Harapan Baru

“Kalau hari ini ajukan, besok mau aksi, itu jelas tidak sesuai aturan. Dalam kondisi seperti itu, polisi berhak menolak,” ujarnya menegaskan.

Menurutnya, ketentuan tersebut sebenarnya telah dipahami oleh kalangan intelektual. Namun, dalam praktiknya kerap dipolitisasi sehingga memunculkan persepsi keliru yang menyudutkan aparat.

Karena itu, pemerintah daerah bersama pihak terkait telah menyepakati untuk mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan aturan, termasuk tidak menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan (STTP) apabila syarat tidak terpenuhi.

Sementara itu, Pemkab Nabire mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan aksi yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan agar aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan normal.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap setiap bentuk penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Kabupaten Nabire. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yatate Agapa dan Marius Petege menyampaikan pernyataan sikap IPMADO di DPR Papua Tengah.
Kapolres Nabire Kawal Longmarch Aksi IPMADO ke DPR Papua Tengah
Forum Peduli Masyarakat Nabire Gelar Demo Damai di DPR Papua Tengah
dr. Soedeson Tandra Sosialisasikan PIP di SD YPPK Sion Nabire
AKBP Samuel Tatiratu Sambut DPR RI Papua Tengah Dr. Soedeson Tandra
Dr. Soedeson Tandra Gelar Sejumlah Pertemuan Strategis di Nabire
Polres Nabire kerahkan 700 Personel jelang Aksi “Tragedi Dogiyai Berdarah” dari IPMADO Nabire 
Ultimatum Adat Warnai Kasus Tabrak Lari di Jalan Nabire–Ilaga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:01 WIT

Yatate Agapa dan Marius Petege menyampaikan pernyataan sikap IPMADO di DPR Papua Tengah.

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Kapolres Nabire Kawal Longmarch Aksi IPMADO ke DPR Papua Tengah

Senin, 11 Mei 2026 - 14:52 WIT

Forum Peduli Masyarakat Nabire Gelar Demo Damai di DPR Papua Tengah

Senin, 11 Mei 2026 - 14:06 WIT

dr. Soedeson Tandra Sosialisasikan PIP di SD YPPK Sion Nabire

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

AKBP Samuel Tatiratu Sambut DPR RI Papua Tengah Dr. Soedeson Tandra

Berita Terbaru