Wabup Nabire: Aspirasi Boleh, Aturan Harus Ditaati

- Admin

Selasa, 7 April 2026 - 11:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari menegaskan bahwa rencana aksi demonstrasi oleh Forum Rakyat Bergerak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, pelaksanaannya wajib mengikuti prosedur yang telah diatur dalam undang-undang.

“Penyampaian aspirasi tidak dilarang. Tapi harus sesuai aturan. Jadi, kalau ada yang menyebut polisi melarang demo, itu tidak benar,” tegas Burhanuddin, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa masyarakat Nabire masih menyimpan trauma terhadap sejumlah aksi demonstrasi sebelumnya yang berujung pada gangguan keamanan. Oleh karena itu, setiap rencana aksi harus mempertimbangkan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menilai kelengkapan syarat administratif maupun materiil dalam pemberitahuan aksi.

Salah satu ketentuan penting, kata dia, adalah kewajiban menyampaikan pemberitahuan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.

Baca Juga:  Kepala Suku Moora Ajak Warga Kibarkan Merah Putih dan Bijak Bermedia Jelang HUT RI

“Kalau hari ini ajukan, besok mau aksi, itu jelas tidak sesuai aturan. Dalam kondisi seperti itu, polisi berhak menolak,” ujarnya menegaskan.

Menurutnya, ketentuan tersebut sebenarnya telah dipahami oleh kalangan intelektual. Namun, dalam praktiknya kerap dipolitisasi sehingga memunculkan persepsi keliru yang menyudutkan aparat.

Karena itu, pemerintah daerah bersama pihak terkait telah menyepakati untuk mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan aturan, termasuk tidak menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan (STTP) apabila syarat tidak terpenuhi.

Sementara itu, Pemkab Nabire mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan aksi yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan agar aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan normal.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap setiap bentuk penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Kabupaten Nabire. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Pengungsi, Misael Sondegau Bagikan Sembako di Intan Jaya
Fransiskus Magai: Jangan Mudah Percaya Informasi Tanpa Sumber Jelas
Pemprov Papua Tengah Dorong Dialog untuk Selesaikan Persoalan Tambang KM 95 dan KM 102
Aspirasi Simapitowa Meepago Dibahas, DPR Papua Tengah Dorong Penegakan Hukum Tepat Sasaran
Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Bantah Isu yang Mengatasnamakan Banggar
KNPB Sentani Serukan Aksi Nasional 15 Agustus, Dorong Penyampaian Aspirasi Secara Damai
Anev Semester I, Polda Papua Tengah Catat 1.755 Gangguan Kamtibmas
Kepala Suku Simapitowa Ungkap Dugaan Tawaran Rp250 Juta Terkait Aktivitas di KM 102
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:23 WIT

Peduli Pengungsi, Misael Sondegau Bagikan Sembako di Intan Jaya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:15 WIT

Fransiskus Magai: Jangan Mudah Percaya Informasi Tanpa Sumber Jelas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:02 WIT

Pemprov Papua Tengah Dorong Dialog untuk Selesaikan Persoalan Tambang KM 95 dan KM 102

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:53 WIT

Aspirasi Simapitowa Meepago Dibahas, DPR Papua Tengah Dorong Penegakan Hukum Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:42 WIT

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Bantah Isu yang Mengatasnamakan Banggar

Berita Terbaru