Mimika, Papua Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim berhasil menangkap seorang pria berinisial A.K (41), residivis kasus narkoba, di Jalan Pendidikan, Timika, Kamis (9/4/2026) sore.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIT di depan Penginapan Sinar Ujung. Sebelumnya, tim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong langsung memimpin operasi. Tim memulai pemantauan sejak pukul 16.00 WIT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, petugas mengamati gerak-gerik pelaku yang terlihat mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah memastikan target, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Kami lakukan pengintaian terlebih dahulu, kemudian langsung mengamankan pelaku di lokasi,” ujarnya.
Setelah menangkap pelaku, tim segera mengembangkan kasus. Petugas membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Pendidikan Jalur 3 untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan pola peredaran narkoba dengan sistem tempel, yaitu pelaku menaruh barang di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli.
Kemudian, petugas menelusuri isi telepon genggam pelaku. Dari situ, tim menemukan dokumentasi lokasi penyimpanan sabu.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke titik tersebut dan berhasil mengamankan satu paket sabu.
Penggeledahan lanjutan di rumah pelaku kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan dan menyita:
- satu plastik bening besar,
- 18 plastik ukuran sedang,
- 10 plastik kecil berisi sabu,
- timbangan digital,
- sendok takar,
- plastik klip,
- buku catatan,
- satu unit telepon genggam,
- serta sepeda motor.
Seluruh barang tersebut diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Timika.
Dalam pemeriksaan, A.K mengakui kepemilikan seluruh barang bukti. Ia juga mengakui bahwa dirinya kembali menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan metode tempel.
Fakta bahwa pelaku merupakan residivis menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah tersebut.
Saat ini, polisi menahan pelaku di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba. Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan semua pihak.
Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Kami butuh peran masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda,” tutup IPTU Limbong. (*)












