Satresnarkoba Mimika Ringkus Pengedar Sabu, Gunakan Sistem Tempel

- Admin

Sabtu, 11 April 2026 - 23:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mimika, Papua Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim berhasil menangkap seorang pria berinisial A.K (41), residivis kasus narkoba, di Jalan Pendidikan, Timika, Kamis (9/4/2026) sore.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIT di depan Penginapan Sinar Ujung. Sebelumnya, tim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong langsung memimpin operasi. Tim memulai pemantauan sejak pukul 16.00 WIT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, petugas mengamati gerak-gerik pelaku yang terlihat mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah memastikan target, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Kami lakukan pengintaian terlebih dahulu, kemudian langsung mengamankan pelaku di lokasi,” ujarnya.

Setelah menangkap pelaku, tim segera mengembangkan kasus. Petugas membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Pendidikan Jalur 3 untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan pola peredaran narkoba dengan sistem tempel, yaitu pelaku menaruh barang di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli.

Kemudian, petugas menelusuri isi telepon genggam pelaku. Dari situ, tim menemukan dokumentasi lokasi penyimpanan sabu.

Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke titik tersebut dan berhasil mengamankan satu paket sabu.

Baca Juga:  Bangun Kedekatan, Polda Papua Tengah Gelar Aksi Berbagi Takjil

Penggeledahan lanjutan di rumah pelaku kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan dan menyita:

  • satu plastik bening besar,
  • 18 plastik ukuran sedang,
  • 10 plastik kecil berisi sabu,
  • timbangan digital,
  • sendok takar,
  • plastik klip,
  • buku catatan,
  • satu unit telepon genggam,
  • serta sepeda motor.

Seluruh barang tersebut diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Timika.

Dalam pemeriksaan, A.K mengakui kepemilikan seluruh barang bukti. Ia juga mengakui bahwa dirinya kembali menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan metode tempel.

Fakta bahwa pelaku merupakan residivis menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah tersebut.

Saat ini, polisi menahan pelaku di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba. Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan semua pihak.

Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Kami butuh peran masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda,” tutup IPTU Limbong. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Libatkan UMKM dan Masyaraka
Hoaks Bantuan Studi Akhir Beredar, Disdikbud Papua Tengah Beri Penjelasan
Pelajar Deiyai Tampilkan Mitos Koyeidaba dan Keindahan Alam pada Hari Ketiga Festival Cahaya Kreasi Pelajar 2026
Tari “Api Membawa Berita” Sukses Hidupkan Warisan Leluhur Nabire di Tengah Hujan
Kreativitas Pelajar Nabire Bersinar Lewat Fashion Show Budaya Papua
Titis Sulistiowati: Kuliner Lokal Perkenalkan Kekayaan Nabire
Mimika Angkat Pesan Perdamaian Lewat Tarian Kreasi di Festival Budaya Pelajar Papua Tengah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Nabire Layani Warga Terdampak Malaria di Teluk Umar
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Libatkan UMKM dan Masyaraka

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Hoaks Bantuan Studi Akhir Beredar, Disdikbud Papua Tengah Beri Penjelasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:52 WIT

Pelajar Deiyai Tampilkan Mitos Koyeidaba dan Keindahan Alam pada Hari Ketiga Festival Cahaya Kreasi Pelajar 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:00 WIT

Tari “Api Membawa Berita” Sukses Hidupkan Warisan Leluhur Nabire di Tengah Hujan

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:06 WIT

Titis Sulistiowati: Kuliner Lokal Perkenalkan Kekayaan Nabire

Berita Terbaru