Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A.M. (17) di Jalan Wonorejo, Kabupaten Nabire, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 11.10 WIT.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire AIPDA Herianto N., S.E. bersama Tim Khusus Regu II, sebagai tindak lanjut atas laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty yang terjadi di Jalan Perintis, Kelurahan Wonorejo, pada 15 Oktober 2024.
Kasus ini bermula ketika korban, Dadang Setiawan, menerima informasi dari saksi bahwa sepeda motor yang dipinjamkannya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta menghimpun informasi terkait ciri-ciri kendaraan yang hilang.
Saat melaksanakan patroli di kawasan Wonorejo pada Jumat pagi, petugas mendapati seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan karakteristik yang sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Petugas kemudian menghentikan pengendara tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasil pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin menunjukkan bahwa kendaraan tersebut identik dengan sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam dengan stiker kuning yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.
Selain itu, turut disita sejumlah barang lain, antara lain telepon genggam, dokumen identitas, kartu ATM, buku tabungan, dompet, tas, charger, kunci busi yang telah dimodifikasi menjadi runcing, serta uang tunai yang ditemukan saat penangkapan.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, terduga pelaku mengaku menerima sepeda motor tersebut dari kakaknya sekitar Mei 2026 untuk digunakan sebagai kendaraan kuliah.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan serta pihak yang diduga menyerahkan sepeda motor dimaksud.
Saat ini, Satreskrim Polres Nabire terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut serta memastikan jalur peredaran kendaraan hasil tindak pidana di wilayah hukum Polres Nabire.
Polres Nabire mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana kendaraan bermotor. (*)












