Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Infrastruktur yang memadai menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai mengoperasikan Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Tengah melalui kegiatan sosialisasi pengoperasian sarana dan prasarana di Nabire, Senin (6/7/2026).
Pengoperasian Rusun ASN menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Papua membangun fasilitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hunian ASN yang bertugas di Papua Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan tersedianya tempat tinggal yang layak, pemerintah berharap aparatur dapat bekerja lebih fokus, nyaman, dan produktif.
Sambutan Gubernur Papua Tengah dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Viktor Fun.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa kehadiran rumah susun merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Kehadiran rumah susun ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan hunian bagi Aparatur Sipil Negara, sekaligus menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” demikian sambutan Gubernur yang dibacakan Viktor Fun.
Selain itu, Gubernur meminta seluruh perangkat daerah dan pengelola menjaga serta mengelola Rusun ASN secara profesional, disiplin, dan transparan karena fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah yang harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kepada perangkat daerah dan pengelola yang telah diberi tanggung jawab, saya minta agar pengelolaan rumah susun ini dilakukan dengan disiplin dan transparan. Rumah susun ini adalah aset pemerintah yang harus dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” bunyi sambutan Gubernur.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menetapkan tata kelola Rusun ASN berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/132 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi dasar pengelolaan dan pemanfaatan rumah susun agar memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi aparatur maupun pemerintah daerah.
Selanjutnya, Gubernur mendorong terjalinnya koordinasi yang erat antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta badan pengelola yang telah ditunjuk.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan hunian yang aman, bersih, tertib, dan nyaman sehingga mendukung peningkatan kinerja ASN.
Melalui pengoperasian Rusun ASN ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang semakin profesional.
Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan menjadi investasi jangka panjang yang memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Papua Tengah. (*)












