Nabire, Papua Tengah|| Nabireterkini.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nabire meningkatkan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli sore di sejumlah ruas jalan di Kota Nabire, Papua Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara roda dua yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, terutama yang tidak menggunakan helm. Rabu (8/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Lantas Polres Nabire, IPTU Hendri Antoro, mengatakan peningkatan patroli dilakukan sebagai respons atas masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Nabire.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maraknya pelanggaran lalu lintas di Kota Nabire menjadi alasan kami meningkatkan kegiatan patroli melalui KRYD.
Selama ini kami sudah mengedepankan upaya persuasif dengan memberikan imbauan dan teguran. Namun, karena pelanggaran masih terus terjadi, saat ini kami mulai melakukan penindakan berupa tilang, khususnya terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm,” ujar IPTU Hendri Antoro usai pelaksanaan KRYD di Jalan Pepera, Nabire.
Menurutnya, selain meningkatkan disiplin berlalu lintas, patroli tersebut juga bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan.
“Banyak kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini dengan korban luka berat bahkan meninggal dunia. Sebagian besar melibatkan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Karena itu, kami mengantisipasi kejadian tersebut dengan melaksanakan patroli sore, terutama di kawasan hijau yang menjadi kawasan percontohan tertib berlalu lintas,” jelasnya.
IPTU Hendri Antoro menambahkan, kegiatan patroli akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi lalu lintas di Kota Nabire.
“Patroli sore ini akan kami laksanakan secara kontinu. Jadwalnya menyesuaikan kondisi di lapangan, bisa dua hari sekali bahkan setiap hari apabila diperlukan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kendaraannya. (*)












