Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio dalam operasi yang digelar di Jalan Asrama Puncak Jaya, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIT.
Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Herianto N., S.E., berhasil menangkap terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di Jalan Suci, Kelurahan Siriwini, pada 12 November 2024.
Saat melaksanakan patroli rutin, petugas mencurigai seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Jalan Asrama Puncak Jaya sebelum menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan menunjukkan nomor rangka dan identitas sepeda motor sesuai dengan data kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang. Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung mengamankan terduga pelaku berinisial SP beserta kendaraan yang digunakan sebagai barang bukti.
Selain sepeda motor Honda Genio, petugas juga menyita sejumlah barang milik terduga pelaku. Selanjutnya, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku dibawa ke Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Kota Nabire guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Nabire dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Polres Nabire berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan dan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana 3C lainnya, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Nabire.
Polres Nabire juga mengimbau masyarakat agar memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman dan kondusif di Kabupaten Nabire.












