Nabire, Papua Tengah – Masyarakat yang mengikuti kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pepera, Nabire, Sabtu (15/8/2026), tidak hanya berkesempatan berolahraga, tetapi juga dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dari Puskesmas Samabusa serta memperoleh informasi terkait program pembebasan dan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Samsat Papua Tengah.
Puskesmas Samabusa menyediakan layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi para pengunjung CFD. Masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dapat mengakses layanan tersebut.
Layanan yang diberikan meliputi konsultasi dokter serta sejumlah pemeriksaan kesehatan, antara lain gula darah, asam urat, kolesterol, dan hemoglobin (Hb).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain layanan kesehatan, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai Program Pembebasan Denda dan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan berbagai bentuk keringanan kepada wajib pajak. Pembebasan denda mencakup denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat diskon 10–25 persen untuk pokok tunggakan, penghapusan tunggakan secara khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah, diskon 40 persen untuk pendaftaran mutasi kendaraan dari luar provinsi, serta diskon 10 persen untuk pendaftaran balik nama.
Wajib pajak yang melakukan pendaftaran melalui Samsat Online juga berhak memperoleh tambahan diskon 5 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penghapusan Tunggakan Berdasarkan Penghasilan
Program tahun 2026 juga memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan pokok tunggakan secara selektif berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada Desil 1 hingga 5, seluruh pokok tunggakan dan denda dapat dihapuskan sesuai ketentuan program. Wajib pajak cukup membawa KTP saat mengakses layanan Samsat.
Sementara itu, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5,9 juta per bulan dapat mengajukan permohonan secara daring melalui Samsat Online.
Setelah data diverifikasi dan disetujui, wajib pajak hanya diwajibkan membayar PKB tahun berjalan, sedangkan tunggakan sebelumnya dihapuskan sesuai ketentuan.
Untuk masyarakat dengan penghasilan Rp5,9 juta hingga Rp13,8 juta per bulan, setelah mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan, kewajiban pembayaran terdiri atas PKB tahun berjalan ditambah satu tahun pokok tunggakan.
Sisa pokok tunggakan beserta denda lainnya akan dihapuskan sesuai ketentuan program.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan dapat menghubungi layanan informasi di nomor 0822-2422-4500.
Melalui kegiatan CFD ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menjaga kebugaran tubuh, tetapi juga memanfaatkan layanan publik yang tersedia, baik untuk pemeriksaan kesehatan maupun memperoleh informasi terkait keringanan kewajiban pajak kendaraan.
Kesehatan terjaga, kewajiban pajak kendaraan pun dapat diselesaikan dengan memanfaatkan program keringanan yang tersedia. (*)
Penulis : Arief Aw













