Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Ketua DPRK Nabire Nancy Worabay meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan seorang remaja di Kampung Waroki.
Nancy berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil. Namun, apabila ketentuan hukum menetapkan batas maksimal pidana bagi ABH dalam perkara tersebut selama 10 tahun, ia meminta hakim tidak menjatuhkan hukuman di bawah batas tersebut.
“Kalau memang undang-undang sudah menetapkan 10 tahun, jangan kurang dari itu. Jangan kurang dari 10 tahun untuk perbuatan seperti ini,” kata Nancy kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ABH berinisial AWS dengan pidana 10 tahun dalam perkara pembunuhan remaja di Waroki.
Tuntutan tersebut mendapat perhatian dari keluarga korban karena dinilai belum sebanding dengan kehilangan yang mereka alami.
Meski demikian, Nancy meminta keluarga korban tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia mengatakan keluarga korban bersama masyarakat yang selama ini mengawal perkara tersebut telah membahas langkah yang akan diambil menjelang pembacaan putusan.
Hasil pembahasan itu, kata Nancy, menghasilkan kesepakatan agar keluarga korban tidak menggelar demonstrasi maupun aksi damai saat hakim membacakan putusan.
“Kami sudah sepakat, kemungkinan besar tidak ada demonstrasi atau aksi damai. Itu yang kami putuskan bersama,” ujarnya.
Keluarga Korban Masih Kecewa
Di sisi lain, Nancy mengakui keluarga korban belum sepenuhnya menerima kemungkinan hukuman 10 tahun.
Menurutnya, kekecewaan tersebut wajar karena keluarga telah kehilangan seorang anak.
“Saya sendiri tidak puas, dan keluarga korban juga sebenarnya tidak puas. Namun, undang-undang sudah mengatur dengan jelas,” katanya.
Karena itu, Nancy meminta semua pihak menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum. Ia juga meminta majelis hakim mencermati berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.
Selain itu, Nancy menyoroti keterangan Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Nabire mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap korban. Ia berharap informasi tersebut menjadi pertimbangan hakim sebelum putusan dijatuhkan.
“Saya meminta majelis hakim mencermati hal ini dengan baik berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan,” ucapnya.
Nancy Minta Situasi Nabire Tetap Kondusif
Nancy mengatakan keluarga korban dan keluarga besar IKT telah berupaya menerima peristiwa tersebut dengan mengedepankan nilai-nilai kasih.
Ia menyebut keluarga memilih menahan diri agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru.
“Kami belajar tentang kasih. Kami menerima dengan berat hati, tetapi aturan berkata demikian. Karena itu, kami semua memilih diam, termasuk keluarga besar,” tuturnya.
Namun, Nancy kembali mengingatkan bahwa putusan di bawah 10 tahun berpotensi menimbulkan kekecewaan di tengah keluarga besar korban.
“Jika putusannya kurang dari 10 tahun, saya tidak dapat menjamin berbagai reaksi yang mungkin muncul dari anak-anak muda keluarga besar suku Toraja,” katanya.
Atas dasar itu, Nancy meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati keputusan pengadilan.
Ia berharap putusan hakim dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Nabire.
Apabila putusan nantinya berada di bawah 10 tahun, Nancy mengatakan dirinya siap menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat pusat.
“Saya sendiri yang akan memimpin beberapa anggota dewan dan komisi untuk berangkat ke Jakarta. Kami akan bertemu dengan Komisi III DPR RI dan menyampaikan situasi di Nabire,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRK Nabire juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum perkara pembunuhan remaja di Waroki agar berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. (*)
Penulis : Arief Aw













