Gresik || Nabireterkini.com — Penantian panjang ahli waris atas penyelesaian sengketa lahan yang kini berdiri bangunan UPT SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, belum juga berakhir.
Meski perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 1991, ahli waris mengaku belum menerima penyelesaian konkret atas hak tanah yang mereka perjuangkan.
Sengketa tersebut bermula dari perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk antara Sampet sebagai penggugat dan Kepala Desa sebagai tergugat. Perkara itu telah diputus melalui persidangan terbuka dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian status hukum perkara tersebut juga diperkuat Surat Keterangan Pengadilan Negeri Gresik tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangani Panitera PN Gresik, Mohammad Hamidi, S.H., M.H.
Namun, bagi keluarga ahli waris, putusan pengadilan tersebut belum menjawab persoalan utama, yakni kepastian penyelesaian hak atas lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi bangunan sekolah.
Ahli Waris Menunggu Realisasi Komitmen Pemkab
Kuasa hukum ahli waris Muslimah, Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd., mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Idham, melalui Bagian Hukum, Pemkab Gresik sebelumnya menyampaikan komitmen untuk menuntaskan persoalan pada 2026. Penyelesaian tersebut disebut dapat dilakukan melalui penyediaan tanah pengganti atau pemberian ganti rugi.
Meski demikian, pihak ahli waris masih menantikan langkah nyata dari pemerintah daerah.
“Kami butuh kepastian dan tindakan nyata, bukan hanya janji. Jika tidak ada perkembangan konkret, kami akan mempertimbangkan permohonan eksekusi sesuai amar putusan dan hukum acara perdata,” tegas Idham.
Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan mengenai tahapan, mekanisme, dan kepastian waktu penyelesaian sengketa tersebut.
Keluarga Mengaku Kecewa
Sementara itu, Saifudin selaku ahli waris Muslimah mengungkapkan kekecewaannya karena persoalan tanah tersebut telah berlangsung sejak orang tuanya masih hidup. Namun, hingga ibunya meninggal dunia, keluarga belum memperoleh kejelasan penyelesaian.
“Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Hak kami terkatung-katung terlalu lama,” ujar Saifudin.
Abu Hasan, yang mengaku mengikuti perkara tersebut sejak awal persidangan sebagai saksi hidup, juga berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap tuntutan ahli waris.
Ia meminta pemerintah tidak mengabaikan hak masyarakat yang telah memperjuangkan kepastian hukum selama puluhan tahun.
“Jangan sampai hak wong cilik terabaikan. Perkara ini sudah puluhan tahun, harus ada keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Pemkab Gresik Diminta Berikan Kepastian
Persoalan ini kembali menyoroti pentingnya tindak lanjut pemerintah daerah terhadap penyelesaian sengketa aset atau lahan yang digunakan untuk fasilitas pendidikan.
Di satu sisi, kegiatan belajar mengajar di UPT SDN 207 Sidoraharjo harus tetap berjalan. Namun, di sisi lain, ahli waris juga menuntut penyelesaian hak atas tanah berdasarkan proses hukum yang telah mereka tempuh.
Karena itu, ahli waris berharap Pemkab Gresik segera memberikan kepastian mengenai komitmen penyelesaian yang sebelumnya disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, serta Pengadilan Negeri Gresik terkait status perkara dan perkembangan penyelesaian sengketa lahan tersebut. (*)
Penulis : Red













