Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Polda Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika dan mengamankan 13 tersangka dalam Operasi Antik Noken 2026.
Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol Dr. Gustav R. Urbinas menyampaikan hasil operasi itu dalam konferensi pers di Mapolda Papua Tengah, Rabu (7/10/2026).
Operasi berlangsung selama 20 hari, 15 September–4 Oktober 2026, dengan melibatkan 120 personel gabungan dari Polda Papua Tengah, Polres Nabire, dan Polres Mimika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah kasus sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 13 orang,” ujar Gustav.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menangani tiga laporan dengan lima tersangka.
Polres Nabire menangani dua laporan dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Mimika menangani empat laporan dengan lima tersangka.
Polisi menyita 46,4 gram sabu. Rinciannya, Polda Papua Tengah 4,7 gram, Polres Nabire 9,7 gram, dan Polres Mimika 32 gram.
Polisi juga menyita ganja dari pengungkapan Polda Papua Tengah dan Polres Nabire. Selain itu, petugas mengamankan 187,8 liter cap tikus dan 170 liter bobo.
Pengungkapan di Nabire dan Mimika
Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika.
Di Nabire, pengungkapan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pipit Girimulyo, Kelapa Dua, Kalibobo, dan Karang Mulia.
Di Mimika, polisi mengungkap kasus di Jalan Hasanudin, Jalan Yos Sudarso, SP4, dan Jalan Seriti SP4.
Menurut kepolisian, para tersangka mengedarkan sabu dan ganja untuk memperoleh keuntungan di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Sebanyak delapan kasus merupakan target operasi. Satu kasus lainnya merupakan non-target operasi terkait tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan, khususnya peredaran minuman keras lokal.
Tangkap Residivis DPO Lapas Nabire
Salah satu pengungkapan menonjol ialah penangkapan residivis yang masuk DPO Lapas Nabire. Yang bersangkutan juga tercatat sebagai DPO dalam perkara penganiayaan yang ditangani Polres Nabire.
Tim Khusus Polda Papua Tengah menangkapnya pada 18 September 2026. Petugas menemukan 43 bungkus plastik bening kecil dan satu bungkus plastik bening sedang berisi ganja.
Penyidik Proses 13 Tersangka
Penyidik memproses seluruh tersangka sesuai ketentuan hukum.
Perkara sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama.
Perkara minuman keras lokal dikenakan Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Gustav mengatakan pengungkapan itu menunjukkan komitmen Polda Papua Tengah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Selain penindakan, kepolisian melakukan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, penyuluhan, pemetaan wilayah rawan, serta kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat.
“Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk mencegah generasi muda terjerumus lebih jauh dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat Papua Tengah bersama-sama memerangi narkoba dan tidak menggunakan, menyimpan, atau mengedarkannya.
“Jangan pernah mencoba menggunakan, menyimpan ataupun terlibat dalam peredaran narkoba, karena dampaknya tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi berdampak pada keluarga dan masa depan generasi bangsa,” katanya.
Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika kepada kepolisian.
Polda Papua Tengah mengapresiasi personel, masyarakat, dan pemangku kepentingan yang mendukung Operasi Antik Noken 2026.
Kepolisian berharap sinergi tersebut terus diperkuat untuk mewujudkan Papua Tengah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (*)
Penulis : Arief Aw













