BPD KAPP se-Tanah Papua Tegaskan Posisi Organisasi Tetap di Papua

- Admin

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua, Elpis Karoba, memberikan keterangan kepada media terkait kedudukan KAPP Pusat yang tetap berada di Provinsi Papua. Dok_ Istimewa. NT

Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua, Elpis Karoba, memberikan keterangan kepada media terkait kedudukan KAPP Pusat yang tetap berada di Provinsi Papua. Dok_ Istimewa. NT

Jayapura, Papua || Nabireterkini.com – Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua, Elpis Karoba, menegaskan kedudukan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Pusat tetap berada di Provinsi Papua sesuai dasar hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan sebagai upaya menjaga kepastian organisasi sekaligus memperkuat arah kelembagaan KAPP di seluruh Tanah Papua.

Elpis menyampaikan hal tersebut kepada media pada Senin, 11 Mei 2026, menyikapi dinamika internal organisasi yang berkembang pasca-Konferensi Pusat KAPP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, legalitas KAPP di Tanah Papua telah diatur secara jelas melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017.

Karena itu, seluruh keputusan organisasi harus tetap mengacu pada regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, wacana pemisahan kedudukan KAPP Pusat dari Provinsi Papua yang muncul dalam konferensi organisasi masih sebatas usulan internal.

Hingga kini, wacana tersebut belum memperoleh legitimasi hukum dari pemerintah.

“Usulan itu harus lebih dulu mendapat pengakuan resmi melalui regulasi pemerintah sebelum diterapkan dalam keputusan organisasi,” kata Elpis Karoba.

Karena belum memiliki dasar hukum yang sah, Rapat Pleno BPD KAPP enam provinsi se-Tanah Papua menegaskan Badan Pengurus Pusat (BPP) KAPP tetap berkedudukan di Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi.

Selain itu, Elpis meminta seluruh pengurus memperhatikan konsideran hukum dalam setiap keputusan organisasi. Ia menegaskan bagian “Mengingat” wajib mencantumkan Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017 sebagai landasan utama organisasi.

Baca Juga:  Hadirkan Senyum Anak Papua, Satgas Cartenz Gelar Bakti Sosial

Di sisi lain, rapat pleno juga membahas mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum BPP KAPP. Dalam pleno tertanggal 27 Desember 2025, peserta rapat meminta Ketua Umum mengundurkan diri sesuai ketentuan organisasi.

Keputusan itu mengacu pada Anggaran Dasar KAPP Pasal 8 ayat (1) yang menetapkan Rapat Pleno sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.

Selanjutnya, Pasal 8 ayat (2.c) memberikan kewenangan kepada pleno untuk memilih, mengangkat, serta memberhentikan pengurus organisasi.

Elpis mengungkapkan Ketua Umum KAPP tidak memberikan klarifikasi dalam jangka waktu 10 hingga 14 hari kerja setelah menerima surat mosi tidak percaya.

Padahal, mekanisme hak membela diri telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan Anggaran Rumah Tangga KAPP Tahun 2017.

Karena tidak ada tanggapan resmi, peserta pleno menilai Ketua Umum menerima hasil keputusan organisasi. Dengan demikian, mosi tidak percaya tertanggal 27 Desember 2025 dinyatakan sah dan mengikat secara internal organisasi.

Menutup keterangannya, Elpis Karoba mengajak seluruh pengurus dan anggota KAPP menjaga persatuan serta mengedepankan aturan organisasi dalam setiap langkah kelembagaan.

Menurutnya, organisasi yang kuat lahir dari sikap saling menghormati, taat regulasi, dan memiliki komitmen membangun Papua secara bersama-sama.

Ia berharap Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017, serta SK Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.205/2025 dapat menjadi fondasi penguatan KAPP di seluruh Tanah Papua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakultas Kedokteran UNCEN Disorot, BEM FISIP: Kebijakan Rektor Dinilai Tidak Inklusif, Akses OAP Jadi Dokter Dipertanyakan
WPFD 2026: Momentum Perkuat Keberlanjutan Media dan Keselamatan Jurnalis di Papua
Wartawan dan Polisi Adu Strategi di Lapangan Mini Soccer
Hadirkan Senyum Anak Papua, Satgas Cartenz Gelar Bakti Sosial
Satgas Cartenz Amankan DPO Lama, Proses Hukum Berjalan Transparan
Momen Paskah, Satgas Cartenz Bangun Kedekatan dengan Generasi Muda
Amunisi Ilegal 7,62 mm Disita, Satgas Dalami Jaringan Lebih Luas
Perantara hingga Penjual, Jaringan Amunisi Ilegal Berhasil Diungkap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:33 WIT

BPD KAPP se-Tanah Papua Tegaskan Posisi Organisasi Tetap di Papua

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:35 WIT

Fakultas Kedokteran UNCEN Disorot, BEM FISIP: Kebijakan Rektor Dinilai Tidak Inklusif, Akses OAP Jadi Dokter Dipertanyakan

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:36 WIT

WPFD 2026: Momentum Perkuat Keberlanjutan Media dan Keselamatan Jurnalis di Papua

Kamis, 23 April 2026 - 22:41 WIT

Wartawan dan Polisi Adu Strategi di Lapangan Mini Soccer

Kamis, 16 April 2026 - 22:45 WIT

Hadirkan Senyum Anak Papua, Satgas Cartenz Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru

Polda Papua Tengah menangkap DPO kasus pembakaran mobil di Dogiyai di wilayah Nabire. Dok. Humas PPT. NT

Daerah

OD Alias IK Ditangkap Terkait Kasus Kerusuhan di Dogiyai

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:56 WIT