Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 808 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Nabire, Rabu (13/5/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah dan dipimpin jajaran Ditresnarkoba Polda Papua Tengah.
Barang bukti ganja itu berasal dari hasil penangkapan dua pelaku berinisial ES (27), warga negara Papua Nugini (PNG), dan AR (28), warga Nabire, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Papua Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Papua Tengah, I Made Suartika, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait masuknya narkotika melalui jalur laut menuju Nabire.
“Barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja yang melibatkan seorang warga PNG dan seorang pemuda di Kabupaten Nabire,” ujar AKBP I Made Suartika.
Menurutnya, petugas menangkap ES pada 29 April 2026 di Pelabuhan Nabire saat hendak mengedarkan ganja yang dibawanya dari Jayapura menggunakan Kapal KM Gunung Dempo.
Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika yang masuk melalui jalur laut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku menyembunyikan ganja di dalam tas noken selama perjalanan menggunakan kapal penumpang dari Jayapura menuju Nabire.
Selanjutnya, aparat melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap AR (28) yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja bersama ES di Kabupaten Nabire.
“Kemudian dari hasil pengembangan kasus, anggota kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial AR yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja bersama ES di Kabupaten Nabire,” jelas AKBP I Made Suartika.
Selain mengamankan 808 gram ganja yang dikemas dalam plastik, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam milik para pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
AKBP I Made Suartika menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Papua Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
Sumber Berita: Humas Polda Papua Tengah












