Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Polda Papua Tengah membenarkan penangkapan seorang pemuda berinisial OD alias IK di Jalan Mandala, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Selasa (12/5/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus pemalangan, perusakan, dan pembakaran satu unit mobil Toyota Hilux di Kampung Ugapa, Distrik Kamu Timur, Kabupaten Dogiyai, yang terjadi pada 1 April 2026 lalu.
Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini, melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, I Made Suartika, membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut I Made, penangkapan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-14/IV/2026/SPKT/Polres Dogiyai/Polda Papua Tengah tertanggal 3 April 2026.
“Jadi benar kita menangkap OD atas dugaan kasus pemalangan, perusakan, serta pembakaran satu unit mobil di Dogiyai. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” ujar I Made Suartika, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, OD sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Mei 2026.
Saat anggota kepolisian melakukan patroli mobile di wilayah Wonorejo, petugas melihat tersangka mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Ketika hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan dan situasi sempat memanas karena sekelompok warga melempari petugas.
“Saat anggota melakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan. Lalu ada sekelompok orang juga melempari petugas sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam aksi pemalangan terhadap rombongan pengantar jenazah Bripda JE yang melintas di wilayah tersebut.
Dalam rombongan itu terdapat satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam milik korban bernama Saudin.
“Tersangka OD mengakui telah melakukan perusakan terhadap mobil korban dengan melepaskan anak panah dan melempar batu ke arah mobil,” kata I Made.
Selain itu, tersangka juga mengakui ikut membakar kendaraan tersebut bersama sekitar 30 pemuda dari Kampung Ugapa.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka saat itu menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion serta membawa senjata tajam jenis samurai dan senjata rakitan.
“Tersangka juga mengakui pengerusakan mobil tersebut merupakan kesepakatan para pemuda di Kampung Ugapa,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Polda Papua Tengah masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. (*)












