Ditresnarkoba Polda Papua Tengah Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Dogiyai

- Admin

Senin, 8 Juni 2026 - 14:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubbag Renmin Ditresnarkoba Polda Papua Tengah AKP Sony Sroyer menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat keras ilegal saat konferensi pers di Nabire, Senin (8/6/2026). Dok_Ist. NT

Kasubbag Renmin Ditresnarkoba Polda Papua Tengah AKP Sony Sroyer menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat keras ilegal saat konferensi pers di Nabire, Senin (8/6/2026). Dok_Ist. NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu golongan G jenis Trihexyphenidyl dan Excimer ilegal di Kabupaten Dogiyai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (21) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Petugas menangkap A di kawasan Kompleks Pasar Moanemani, Kampung Ikebo, Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai, saat mengambil paket kiriman yang diduga berisi obat keras ilegal pada 21 April 2026 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Tengah Kombes Pol. Joan Verdianto melalui Kasubbag Renmin Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, AKP Sony Sroyer, mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers sekaligus penyerahan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (8/6/2026).

Menurut AKP Sony, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pengiriman obat-obatan tertentu dari Jakarta menuju Kabupaten Dogiyai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati tersangka sedang mengambil paket yang dicurigai berisi obat-obatan ilegal di salah satu jasa pengiriman barang,” ujar AKP Sony.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan pil yang diduga merupakan obat keras golongan G tanpa izin edar yang sah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 490 butir Trihexyphenidyl dan 545 butir Excimer, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan proses pengiriman paket tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengonsumsi obat-obatan tersebut, tetapi juga menjualnya kepada sejumlah orang di wilayah Moanemani.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan itu dijual dengan harga sekitar Rp10 ribu per butir dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

AKP Sony mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, pengiriman obat keras ilegal ke Dogiyai telah berlangsung sebanyak dua kali.

Baca Juga:  Wagub Papua Tengah Ajak Perkuat UMKM Lewat Koperasi

Pengiriman pertama diduga berjumlah sekitar 500 butir, sedangkan pengiriman kedua mencapai sekitar 1.000 butir.

Untuk menghindari kecurigaan petugas, paket tersebut disamarkan sebagai kiriman pakaian dan menggunakan identitas penerima yang berbeda.

“Isi paket disamarkan sebagai pakaian dan menggunakan nama penerima yang berbeda untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik menduga obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang pertama kali dikenal melalui media sosial TikTok sebelum transaksi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Papua Tengah masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas pemasok serta jaringan yang diduga terlibat dalam distribusi obat keras ilegal tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pengirim dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” kata AKP Sony.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Polda Papua Tengah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.

“Peredaran obat-obatan ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Sony.

Melalui penindakan tersebut, Polda Papua Tengah berharap upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran obat keras ilegal dapat semakin efektif demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KNPB Nabire Siapkan Aksi 15 Agustus, Massa Direncanakan Longmarch ke DPR Papua Tengah
Peduli Pengungsi, Misael Sondegau Bagikan Sembako di Intan Jaya
Fransiskus Magai: Jangan Mudah Percaya Informasi Tanpa Sumber Jelas
Pemprov Papua Tengah Dorong Dialog untuk Selesaikan Persoalan Tambang KM 95 dan KM 102
Aspirasi Simapitowa Meepago Dibahas, DPR Papua Tengah Dorong Penegakan Hukum Tepat Sasaran
Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Bantah Isu yang Mengatasnamakan Banggar
KNPB Sentani Serukan Aksi Nasional 15 Agustus, Dorong Penyampaian Aspirasi Secara Damai
Anev Semester I, Polda Papua Tengah Catat 1.755 Gangguan Kamtibmas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:00 WIT

KNPB Nabire Siapkan Aksi 15 Agustus, Massa Direncanakan Longmarch ke DPR Papua Tengah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:23 WIT

Peduli Pengungsi, Misael Sondegau Bagikan Sembako di Intan Jaya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:15 WIT

Fransiskus Magai: Jangan Mudah Percaya Informasi Tanpa Sumber Jelas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:02 WIT

Pemprov Papua Tengah Dorong Dialog untuk Selesaikan Persoalan Tambang KM 95 dan KM 102

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:53 WIT

Aspirasi Simapitowa Meepago Dibahas, DPR Papua Tengah Dorong Penegakan Hukum Tepat Sasaran

Berita Terbaru