Bupati Nabire Tegaskan Penertiban Kendaraan Luar Daerah dan Distribusi BBM Bersubsidi

- Admin

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Nabire, Mesak Magai, memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin rapat koordinasi terkait penertiban kendaraan luar daerah dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Aula Kantor Bupati Nabire, Kamis (18/6/2026). Dok_Arief NT

Bupati Nabire, Mesak Magai, memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin rapat koordinasi terkait penertiban kendaraan luar daerah dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Aula Kantor Bupati Nabire, Kamis (18/6/2026). Dok_Arief NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Bupati Nabire, Mesak Magai, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nabire dalam menata administrasi kendaraan bermotor, meningkatkan pendapatan daerah, serta menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Nabire.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Nabire, Mesak Magai, saat diwawancarai awak media di Aula Kantor Inspektorat Nabire, Kamis (18/6/2026), usai memimpin rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polres Nabire, Kodim 1705/Nabire, pihak Pertamina, pengelola SPBU, Denpom XVII/1 Nabire, serta instansi terkait lainnya.

Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Provinsi Papua Tengah, khususnya yang beroperasi secara tetap di Kabupaten Nabire, diberikan kesempatan selama satu bulan untuk segera melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kendaraan yang beroperasi di Nabire wajib memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban administrasi lainnya.

Selama ini masih banyak kendaraan luar daerah yang memanfaatkan fasilitas dan infrastruktur di Nabire, namun belum memberikan kontribusi pajak kepada daerah.

“Kami memberikan waktu satu bulan untuk mengurus mutasi kendaraan. Setelah batas waktu tersebut berakhir, pemerintah bersama aparat terkait akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mesak Magai.

Selain penertiban kendaraan, Bupati juga menyoroti kewajiban sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Nabire dan sekitarnya.

Baca Juga:  7 Dapur MBG di Nabire Ditutup, Perbaikan IPAL Capai 90 Persen

Ia meminta seluruh perusahaan, termasuk perusahaan pertambangan dan perusahaan yang beraktivitas di daerah tersebut, untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan terhadap alat berat, kendaraan operasional perusahaan, serta hasil produksi yang keluar dari wilayah Nabire agar seluruh aktivitas usaha memiliki legalitas yang jelas dan memberikan manfaat bagi daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.

Ia menyebut masih ditemukan kendaraan yang tidak layak beroperasi atau hanya digunakan untuk mengantre BBM bersubsidi, kemudian menjual kembali bahan bakar tersebut kepada pihak lain, termasuk perusahaan tertentu.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah akan menerapkan sejumlah langkah penertiban, termasuk pengaturan sistem antrean berdasarkan nomor kendaraan ganjil dan genap, serta pembatasan pelayanan bagi kendaraan tertentu yang dinilai tidak memenuhi kriteria operasional.

“Kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar kuota BBM bersubsidi dimanfaatkan secara tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Nabire bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan efektif, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Nabire Apresiasi Yonif TP 804/DBAY Bangun Sumur Bor di Kampung Wahariah
Komitmen TNI AD, Yonif TP 804/DBAY Bangun Sumur Bor di kampung wahariah
Dinkes Papua Tengah Gelar Workshop Darurat Maternal Neonatal Demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
413 Atlet Ramaikan Turnamen Badminton Kapolda Papua Tengah Cup 2026
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Wanggar Makmur
PTS Nabire Desak Kolaborasi Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah
Fans Brazil Nabire Gelar Konvoi Kemenangan Usai Brazil Kalahkan Haiti 3-0
POM Mini di Nabire Bisa Ditertibkan Jika Langgar Aturan, Ini Dasar Hukumnya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:22 WIT

Pemkab Nabire Apresiasi Yonif TP 804/DBAY Bangun Sumur Bor di Kampung Wahariah

Senin, 22 Juni 2026 - 23:58 WIT

Komitmen TNI AD, Yonif TP 804/DBAY Bangun Sumur Bor di kampung wahariah

Senin, 22 Juni 2026 - 19:23 WIT

Dinkes Papua Tengah Gelar Workshop Darurat Maternal Neonatal Demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Senin, 22 Juni 2026 - 00:46 WIT

413 Atlet Ramaikan Turnamen Badminton Kapolda Papua Tengah Cup 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:26 WIT

PTS Nabire Desak Kolaborasi Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru