Putusan Sudah Inkrah, Eksekusi Sengketa Tanah Nabarua Bawah Belum Dilaksanakan

- Admin

Senin, 6 Juli 2026 - 18:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armando Tawaru didampingi anggota keluarga memberikan keterangan kepada awak media terkait belum terlaksananya eksekusi lahan sengketa di Nabarua Bawah, Kabupaten Nabire. Pengadilan Negeri Nabire menyatakan proses koordinasi pelaksanaan eksekusi masih berjalan sesuai prosedur hukum. Dok_Alvi NT

Armando Tawaru didampingi anggota keluarga memberikan keterangan kepada awak media terkait belum terlaksananya eksekusi lahan sengketa di Nabarua Bawah, Kabupaten Nabire. Pengadilan Negeri Nabire menyatakan proses koordinasi pelaksanaan eksekusi masih berjalan sesuai prosedur hukum. Dok_Alvi NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Keluarga Tawaru mempertanyakan belum dilaksanakannya eksekusi atas objek sengketa tanah di kawasan Nabarua Bawah, Jalan Honai, belakang Madu Laras (Dunia Colour), Kabupaten Nabire, meskipun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Oktober 2025.

Armando Tawaru, didampingi Oktovina Tawaru dan Martha Tawaru, menjelaskan bahwa sengketa tersebut berawal dari persoalan kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan. Setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, keluarga kemudian menempuh jalur hukum.

Menurut Armando, Pengadilan Negeri Nabire mengabulkan gugatan pihaknya. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura setelah permohonan banding pihak tergugat ditolak. Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi pihak tergugat, sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Pengadilan Negeri kami dinyatakan menang. Pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, tetapi ditolak. Mereka juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak. Artinya putusan itu sudah inkrah dan kami dinyatakan sebagai pihak yang sah memenangkan perkara,” ujar Armando, Senin (6/7/2026).

Armando mengatakan salinan putusan telah diterima melalui kuasa hukum. Namun hingga saat ini, pelaksanaan eksekusi belum juga dilakukan.

Ia mengaku sempat menghadapi kendala karena tindak lanjut eksekusi tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Karena itu, keluarga mendatangi Pengadilan Negeri Nabire untuk memperoleh penjelasan mengenai tahapan yang harus ditempuh.

Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi yang diminta pengadilan telah dipenuhi, termasuk kesiapan pengamanan serta pelaksanaan pembongkaran apabila eksekusi dilaksanakan.

“Sekarang kami hanya menunggu sidang lapangan atau konstatering sebelum eksekusi dilaksanakan. Semua persyaratan yang diminta sudah kami penuhi, tetapi sampai hari ini kami masih menunggu kepastian,” katanya.

Baca Juga:  IKEMAL Nabire Peringati HUT Pattimura Ke-209 di Awali dengan Ziarah: “Kami Datang Menghargai Jasa Para Pahlawan, Nilai Luhur Pattimura Hidup Dalam Diri Orang Maluku

Keluarga mengaku tetap menghormati proses hukum meskipun telah menunggu hampir satu tahun sejak putusan inkrah diterbitkan.

“Sebenarnya kami bisa saja bertindak sendiri, tetapi kami memilih menghormati hukum. Kami tidak ingin terjadi gesekan di lapangan. Karena itu kami menyerahkan semuanya kepada pengadilan,” tegas Armando.

Ia berharap Pengadilan Negeri Nabire segera melaksanakan eksekusi agar kepastian hukum yang telah diputuskan pengadilan dapat benar-benar diwujudkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses menuju pelaksanaan eksekusi masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Bekti, Pengadilan Negeri Nabire telah menyiapkan surat koordinasi kepada Polres Nabire dan pemohon eksekusi sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi.

“Kami sudah membuat surat koordinasi antara Polres, Pengadilan, dan pemohon eksekusi. Surat tersebut akan disampaikan agar seluruh pihak dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagai persiapan pelaksanaan eksekusi,” jelas Bekti Wibowo.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Nabire dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pengadilan bekerja secara transparan. Seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bekti juga memastikan bahwa seluruh biaya perkara dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui situs resmi Pengadilan Negeri Nabire.

“Apabila ada biaya yang melebihi ketentuan, silakan laporkan kepada pimpinan atau langsung kepada saya. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaksanaan eksekusi objek sengketa tanah di kawasan Nabarua Bawah masih menunggu tahapan koordinasi lanjutan serta sidang lapangan (konstatering) sebelum dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum. (*)

Sumber Berita: Wawancara Armando Tawaru dan keterangan Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Nabire Pastikan Motor Curian Kembali kepada Pemilik yang Berhak
Masyarakat Nifasi Tegaskan Pemalangan Musairo Demi Pertahankan Hak Ulayat
Ratusan ASN Papua Tengah Ikuti Sosialisasi Program Pensiun dan Taspen
Rusun ASN Papua Tengah Resmi Beroperasi, Perkuat Pelayanan Publik
Pemprov Papua Tengah Gelar Sosialisasi Otsus dan ToT MRP, OAP Jadi Prioritas Utama
Satgas Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya
YBM PLN UIW P2B Salurkan Bantuan Sembako bagi Lansia Dhuafa di Kampung Biha
MAKAMAGU FC Futsal Academy Hadir di Nabire, Papua Tengah, Buka Pendaftaran Peserta Baru
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:44 WIT

Satlantas Nabire Pastikan Motor Curian Kembali kepada Pemilik yang Berhak

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:06 WIT

Masyarakat Nifasi Tegaskan Pemalangan Musairo Demi Pertahankan Hak Ulayat

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:59 WIT

Ratusan ASN Papua Tengah Ikuti Sosialisasi Program Pensiun dan Taspen

Senin, 6 Juli 2026 - 21:20 WIT

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Beroperasi, Perkuat Pelayanan Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 18:48 WIT

Putusan Sudah Inkrah, Eksekusi Sengketa Tanah Nabarua Bawah Belum Dilaksanakan

Berita Terbaru