Masyarakat Nifasi Tegaskan Pemalangan Musairo Demi Pertahankan Hak Ulayat

- Admin

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh masyarakat adat Kampung Nifasi menyampaikan klarifikasi terkait aksi pemalangan di kawasan Musairo. Mereka menegaskan langkah tersebut merupakan keputusan bersama untuk mempertahankan hak ulayat dan sumber penghidupan masyarakat. Dok_PN. NT

Tokoh masyarakat adat Kampung Nifasi menyampaikan klarifikasi terkait aksi pemalangan di kawasan Musairo. Mereka menegaskan langkah tersebut merupakan keputusan bersama untuk mempertahankan hak ulayat dan sumber penghidupan masyarakat. Dok_PN. NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Masyarakat adat Kampung Nifasi menegaskan bahwa aksi pemalangan di kawasan kerja Musairo merupakan keputusan bersama masyarakat adat untuk mempertahankan hak ulayat, aset kampung, dan sumber penghidupan warga.

Mereka membantah anggapan yang menyebut masyarakat dijadikan “tameng” oleh PT Kristalin Eka Lestari.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan itu digelar sebagai tanggapan atas pernyataan Kepala Suku Besar Wate, Otis Money, yang sebelumnya meminta agar perusahaan tidak menjadikan masyarakat sebagai pelindung aktivitas operasionalnya.

Menurut masyarakat Nifasi, seluruh keputusan lahir melalui musyawarah adat tanpa campur tangan pihak mana pun.

Kepala Suku Kampung Nifasi, Dominggus Money, menjelaskan bahwa masyarakat justru mengundang PT Kristalin Eka Lestari untuk berinvestasi dengan harapan dapat membuka lapangan pekerjaan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan warga.

Karena itu, Dominggus menilai setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui komunikasi dan dialog bersama masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Kami yang mengundang perusahaan datang. Kalau memang ada persoalan, mari duduk bersama masyarakat dan dengarkan aspirasi kami. Jangan mengambil keputusan tanpa komunikasi dengan masyarakat adat,” ujar Dominggus.

Ia menilai dialog menjadi langkah paling tepat agar penyelesaian persoalan tidak memicu dampak sosial maupun ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Senada dengan itu, Tokoh Perempuan Adat Wate Kampung Nifasi, Yantris, menegaskan masyarakat tidak sedang membela kepentingan perusahaan, melainkan mempertahankan keberlangsungan hidup mereka.

Menurutnya, masyarakat merasakan berbagai manfaat sejak perusahaan beroperasi, antara lain bantuan kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, dukungan pendidikan, bantuan bagi keluarga yang berduka, hingga pembangunan rumah bagi warga.

Baca Juga:  Warga Temukan Dua Jenazah di Jalan Sasera, Polisi Lakukan Penanganan

Meski demikian, Yantris menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan terkait perizinan maupun kewajiban perusahaan, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada persoalan izin atau kewajiban perusahaan, silakan diselesaikan sesuai aturan. Tetapi jangan sampai masyarakat kecil kehilangan mata pencaharian akibat persoalan yang bukan mereka buat,” katanya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Suku Dani, Romi Wonda, memastikan warga tetap mempertahankan pemalangan di lokasi Musairo hingga seluruh pihak mencapai kesepakatan melalui komunikasi langsung antara pimpinan PT Kristalin Eka Lestari dan masyarakat adat.

Ia juga meminta aparat keamanan maupun Satgas menghormati proses penyelesaian yang sedang ditempuh masyarakat melalui jalur musyawarah.

“Kami hanya ingin satu, jangan ganggu piring makan masyarakat kecil. Kehidupan kami bergantung pada aktivitas yang ada di sini. Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan mengorbankan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ketiga tokoh masyarakat sepakat mempertahankan pemalangan hingga tercapai kesepakatan resmi yang memberikan kepastian bagi semua pihak.

Mereka berharap pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan mengedepankan dialog, menghormati hak masyarakat adat, serta mencari solusi yang mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Bagi masyarakat Kampung Nifasi, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sebuah perusahaan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat adat untuk menjaga wilayah ulayat, menentukan masa depan kampung, dan mempertahankan sumber penghidupan yang menjadi penopang ekonomi keluarga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Nabire Pastikan Motor Curian Kembali kepada Pemilik yang Berhak
Ratusan ASN Papua Tengah Ikuti Sosialisasi Program Pensiun dan Taspen
Rusun ASN Papua Tengah Resmi Beroperasi, Perkuat Pelayanan Publik
Putusan Sudah Inkrah, Eksekusi Sengketa Tanah Nabarua Bawah Belum Dilaksanakan
Pemprov Papua Tengah Gelar Sosialisasi Otsus dan ToT MRP, OAP Jadi Prioritas Utama
Satgas Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya
YBM PLN UIW P2B Salurkan Bantuan Sembako bagi Lansia Dhuafa di Kampung Biha
MAKAMAGU FC Futsal Academy Hadir di Nabire, Papua Tengah, Buka Pendaftaran Peserta Baru
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:44 WIT

Satlantas Nabire Pastikan Motor Curian Kembali kepada Pemilik yang Berhak

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:06 WIT

Masyarakat Nifasi Tegaskan Pemalangan Musairo Demi Pertahankan Hak Ulayat

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:59 WIT

Ratusan ASN Papua Tengah Ikuti Sosialisasi Program Pensiun dan Taspen

Senin, 6 Juli 2026 - 21:20 WIT

Rusun ASN Papua Tengah Resmi Beroperasi, Perkuat Pelayanan Publik

Senin, 6 Juli 2026 - 18:48 WIT

Putusan Sudah Inkrah, Eksekusi Sengketa Tanah Nabarua Bawah Belum Dilaksanakan

Berita Terbaru