Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial M.N. alias Son Nawipa di kawasan Bandara Lama, Kabupaten Nabire, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire AIPDA Herianto N., S.E. bersama Tim Khusus Regu II, setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Toko MR DIY Auri, Jalan Ampera, Kelurahan Kaliharapan, pada 3 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban Febby Putri Rosari Hurulean memarkir sepeda motor Honda Genio miliknya saat berbelanja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, korban diduga lupa mencabut kunci kontak, sehingga pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur kendaraan.
Setelah menerima laporan polisi, Tim Resmob segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta menghimpun informasi terkait ciri-ciri kendaraan yang hilang.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pemuda yang diduga menguasai sepeda motor milik korban.
Saat melaksanakan patroli di kawasan Karang Tumaritis pada Jumat siang, petugas melihat seorang pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban.
Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kawasan Bandara Lama Nabire.
Setelah terduga pelaku berhenti, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengendara dan kendaraan yang digunakan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan nomor rangka dan identitas kendaraan sesuai dengan data sepeda motor yang dilaporkan hilang. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam merah sebagai barang bukti utama.
Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam, tas noken, kartu tanda penduduk, kartu ATM Bank Papua, serta buku tabungan yang ditemukan saat penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali di lokasi berbeda selama periode Mei hingga Juni 2026.
Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut dengan mencocokkannya terhadap sejumlah laporan yang telah diterima.
Saat ini, Satreskrim Polres Nabire terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana 3C lainnya, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Polres Nabire mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor, serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)












