Satreskrim Polres Nabire Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

- Admin

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire dalam proses Tahap II (P-21), Senin (27/7/2026). Dok_Humas polres Nabire. NT

Personel Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire dalam proses Tahap II (P-21), Senin (27/7/2026). Dok_Humas polres Nabire. NT

Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Nabire dalam proses Tahap II (P-21), Senin (27/7/2026).

Pelimpahan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Penyidik menyerahkan tersangka Atau alias Y.T. setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna biru dan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam yang berkaitan dengan perkara pencurian di Jalan Poros SP 1, Kelurahan Bumi Raya, Distrik Nabire Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Satreskrim yang terdiri dari BRIPKA I Komang Suarnawa, S.Sos., BRIGPOL Munawir, S.H., BRIGPOL Dwi Jadmoko, S.H., BRIPTU Billy David G. Usyor, dan BRIPDA Muh Agung Jaya melaksanakan proses pelimpahan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Goesnawaty, S.H. menerima tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Mobil Bermuatan Jeriken Meledak Saat Isi BBM di SPBU Oyehe Nabire, Pemilik Melarikan Diri

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga pukul 13.30 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Wakapolres Nabire KOMPOL Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M. menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana serta bentuk komitmen Polres Nabire dalam menegakkan hukum secara profesional.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara transparan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Piter Kendek.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sinergi antara Polri dan Kejaksaan menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian setiap perkara pidana.

“Koordinasi yang baik antara penyidik dan jaksa akan terus kami perkuat agar proses penegakan hukum berjalan efektif, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

Sumber Berita: Humas polres nabire

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nabireterkini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Papua Tengah Dorong Dialog untuk Selesaikan Persoalan Tambang KM 95 dan KM 102
Aspirasi Simapitowa Meepago Dibahas, DPR Papua Tengah Dorong Penegakan Hukum Tepat Sasaran
Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Bantah Isu yang Mengatasnamakan Banggar
KNPB Sentani Serukan Aksi Nasional 15 Agustus, Dorong Penyampaian Aspirasi Secara Damai
Anev Semester I, Polda Papua Tengah Catat 1.755 Gangguan Kamtibmas
Kericuhan Warnai Penyaluran Dana Desa di Puncak, Polisi Perkuat Pengamanan
TPNPB Klaim Aparat Masuk Gereja Saat Ibadah di Wuloni, Minta Hormati Kebebasan Beragama
IPSPJ Gelar Rapat Persiapan Penggalangan Dana Natal dan Program ADEM
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:02 WIT

Pemprov Papua Tengah Dorong Dialog untuk Selesaikan Persoalan Tambang KM 95 dan KM 102

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:53 WIT

Aspirasi Simapitowa Meepago Dibahas, DPR Papua Tengah Dorong Penegakan Hukum Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:42 WIT

Wakil Ketua III DPR Papua Tengah Bantah Isu yang Mengatasnamakan Banggar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:27 WIT

KNPB Sentani Serukan Aksi Nasional 15 Agustus, Dorong Penyampaian Aspirasi Secara Damai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:26 WIT

Anev Semester I, Polda Papua Tengah Catat 1.755 Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru