Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Polres Nabire melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang remaja yang terjadi di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, pada 30 Juli 2026.
Rekonstruksi berlangsung pada Senin (10/8/2026) dan menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Nabire. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 45 adegan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., S.H., CPHR, mengatakan rekonstruksi bertujuan membantu penyidik mencocokkan rangkaian peristiwa dengan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian sebelum, pada saat, dan setelah terjadinya tindak pidana,” ujar Samuel dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, hasil rekonstruksi tidak menjadi satu-satunya dasar penyidik dalam menangani perkara. Penyidik akan menyandingkan setiap fakta yang ditemukan dengan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, bukti elektronik, serta keterangan anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH.
“Penyidik tidak hanya mendasarkan pada keterangan anak yang berkonflik dengan hukum, tetapi kami mencocokkannya dengan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, dan bukti elektronik,” jelasnya.
Setelah rekonstruksi, penyidik akan mengevaluasi seluruh rangkaian adegan dan melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, Polres Nabire akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan tahapan proses hukum berikutnya.
Samuel menegaskan, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang serta jenis dan besaran pidana merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses penuntutan dan persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Nabire kembali menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban atas meninggalnya remaja dalam perkara tersebut.
Ia memahami bahwa kasus yang terjadi pada 30 Juli 2026 itu menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Nabire.
Karena itu, Polres Nabire memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti dengan tetap memperhatikan hak korban serta keluarganya.
Samuel juga menegaskan bahwa perkara tersebut melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum. Karena itu, seluruh pihak wajib memperhatikan ketentuan perlindungan anak selama proses hukum berlangsung.
Kapolres meminta media dan masyarakat tidak menyebarluaskan nama, foto, wajah, alamat, nama orang tua, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas ABH.
“Walaupun foto dan informasi mengenai anak tersebut mungkin telah beredar luas di media sosial, hal itu tidak menghapus kewajiban kita untuk tetap menjaga identitas anak,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak lagi mengunggah, meneruskan, maupun menyebarluaskan foto atau informasi yang dapat mengungkap identitas ABH.
Menurut Samuel, perlindungan identitas anak menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga hak anak yang berkonflik dengan hukum.
Kapolres Nabire mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia memahami adanya rasa kehilangan, kesedihan, bahkan kemarahan dari keluarga korban. Namun demikian, Samuel meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat mengganggu proses hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme hukum yang ada. Jangan sampai peristiwa ini menimbulkan tindakan lain berupa intimidasi, ancaman, persekusi, ataupun tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Polres Nabire juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta tidak membuat kesimpulan sendiri terkait perkara tersebut.
Samuel menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan 45 adegan dalam rekonstruksi. Namun, polisi belum dapat menguraikan seluruh adegan secara rinci kepada publik karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan melibatkan ABH.
Begitu pula dengan sejumlah alat bukti dan fakta penyidikan tertentu yang masih menjadi materi penyidikan.
“Untuk detail alat bukti tertentu belum dapat kami buka karena merupakan materi penyidikan,” ujarnya.
Setelah seluruh rangkaian rekonstruksi dievaluasi, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum.
Samuel menegaskan bahwa Polres Nabire tetap berkomitmen menangani kasus pembunuhan remaja tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana. Namun dalam penegakan hukum, Polri juga wajib menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya. (*)












