Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com – Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP Papua) secara resmi menyampaikan perubahan kedudukan pusat kendali organisasinya kepada pemerintah di enam provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Tanah Papua.
KAPP Papua menyampaikan pemberitahuan tersebut melalui surat resmi tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam surat itu, KAPP Papua merujuk pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 serta Akta Notaris Nomor 09 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Steering Committee KAPP Papua, Elpis Karoba, menjelaskan bahwa keputusan terbaru tersebut menegaskan Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi KAPP Papua.
Menurut Elpis, perubahan administrasi organisasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Kamar Adat Pengusaha Papua.
Selain itu, KAPP Papua juga mengacu pada Akta Notaris Nomor 09 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua.
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Kamar Adat Pengusaha Papua, maka Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-001258.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Kamar Adat Pengusaha Papua beserta lampiran susunan Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua dinyatakan tidak berlaku,” ujar Elpis dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (13/8/2026) malam.
Provinsi Papua Tetap Menjadi Pusat Kendali
Elpis menegaskan KAPP Papua tetap menempatkan Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi untuk mendukung pengembangan kelembagaan di seluruh Tanah Papua.
Ia mengatakan kedudukan tersebut berpedoman pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar organisasi, termasuk Perdasus Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Nomor 45 Tahun 2017, Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026, serta AD/ART KAPP Papua.
Karena itu, KAPP Papua meminta seluruh jajaran pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjalankan tugas sesuai ketentuan organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Elpis, penguatan kelembagaan menjadi langkah penting untuk meningkatkan peran KAPP Papua dalam mengakomodasi kepentingan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP).
Apresiasi kepada Pemerintah Daerah
Pada kesempatan yang sama, KAPP Papua menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang telah melantik Badan Pengurus Daerah (BPD) KAP Papua Provinsi Papua Selatan.
KAPP Papua juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua serta pemerintah kabupaten/kota se-Tanah Papua yang telah melaksanakan pelantikan BPD KAP Papua di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, KAPP Papua meminta pemerintah daerah yang belum melantik BPD KAP Papua agar segera menindaklanjuti proses tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta kepada pemerintah se-Tanah Papua, khususnya provinsi dan kabupaten/kota yang belum melantik Badan Pengurus Daerah KAP Papua, agar segera dilakukan pelantikan sehingga KAP Papua dapat berjalan dan mengakomodasi seluruh pelaku usaha Orang Asli Papua di daerah masing-masing,” kata Elpis.
Dorong Penguatan Pengusaha OAP
Lebih lanjut, Elpis menilai pelaku usaha OAP membutuhkan dukungan pemerintah agar mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing dalam pembangunan ekonomi di Tanah Papua.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, KAPP Papua akan mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha OAP melalui kelembagaan yang terstruktur serta kerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait.
Elpis berharap seluruh unsur organisasi dapat membangun sinergi untuk memperkuat peran pengusaha OAP dalam menggerakkan perekonomian daerah.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersatu dan maju bersama dalam membangun serta mengembangkan ekonomi Orang Asli Papua,” pungkasnya. (*)
Sumber Berita: Keterangan tertulis Steering Committee KAPP Papua, Elpis Karoba, 13 Agustus 2026.












