Nabire, Papua Tengah || Nabireterkini.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil melaksanakan lelang benda sitaan eksekusi dengan total nilai mencapai Rp917.497.000. Hasil lelang tersebut diperuntukkan bagi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Mardi Prasongko Hadi Haryono.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (5/11/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, M. Yuris Rawando, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan lelang benda sitaan eksekusi pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, terdapat dua objek benda sitaan eksekusi yang berhasil terjual.
Objek pertama berupa sebidang tanah yang berlokasi di Giriboyo dengan luas 270 meter persegi. Tanah tersebut terjual dengan nilai Rp62.420.000.
Sementara itu, objek kedua berupa tanah dan bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di Kalibobo berhasil terjual sebesar Rp855.077.000.
Dengan demikian, total hasil lelang dari kedua objek tersebut mencapai Rp917.497.000.
Selanjutnya, Kejari Nabire akan menggunakan hasil lelang tersebut untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Mardi Prasongko Hadi Haryono melalui PT Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua.
Kejari Nabire menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari tugas eksekutorial kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kejari Nabire berkomitmen menjalankan pengelolaan dan pemulihan aset secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Bank Papua, Karolus Mnsen, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, M. Yuris Rawando, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran atas kerja sama dan dukungan yang telah diberikan.
Menurut Karolus, sinergi antara Bank Papua dan Kejaksaan Negeri Nabire membantu kelancaran proses penyelesaian kewajiban debitur Bank Papua melalui mekanisme yang dilaksanakan oleh kejaksaan.
Ia berharap kerja sama dan sinergi tersebut terus ditingkatkan ke depan sehingga berbagai upaya penyelesaian permasalahan kredit dan pemulihan aset dapat berjalan lebih optimal.
“Semoga sinergi ini terus terjaga dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Karolus Mnsen.
Melalui pelaksanaan lelang tersebut, Kejaksaan Negeri Nabire bersama Bank Papua berharap upaya pemulihan aset dan penyelesaian kewajiban pembayaran uang pengganti dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis : Arief Aw













